-
PP TUNAS dirancang untuk membuat internet lebih aman bagi anak, tetapi sejumlah pihak mengingatkan orang tua agar memahami potensi risikonya.
-
Mulai dari kemungkinan kebocoran data pribadi hingga pembatasan akses digital, kebijakan ini dinilai perlu disiapkan dengan matang.
-
Karena itu, orang tua juga didorong aktif mendampingi anak saat beraktivitas di dunia digital agar tetap aman dan sehat.
Suara.com - Rencana pemerintah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS mulai 28 Maret 2026 memicu kekhawatiran dari berbagai kalangan. Sejumlah asosiasi industri digital hingga organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan ini perlu dikaji lebih matang agar tidak menimbulkan risiko baru bagi anak dan keluarga.
Bagi para orang tua, kebijakan ini memang bertujuan melindungi anak di ruang digital. Namun sejumlah pihak menilai implementasinya perlu dipastikan aman, terutama terkait pengelolaan data pribadi anak.
Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi seperti Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Modantara, hingga Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menilai kebijakan ini berpotensi menghadirkan sejumlah tantangan jika diterapkan tanpa kesiapan teknis dan tata kelola yang jelas.
Salah satu isu yang disoroti adalah kemungkinan meningkatnya pengumpulan data pribadi anak melalui sistem verifikasi usia di berbagai platform digital. Mekanisme ini dinilai berpotensi melibatkan data sensitif, termasuk identitas anak dan orang tua.
Tanpa standar keamanan yang kuat, pengumpulan data tersebut dikhawatirkan justru membuka risiko kebocoran data dalam skala besar.
Selain soal keamanan data, sejumlah pihak juga menyoroti potensi dampak terhadap kehidupan sosial anak dan remaja. Di era digital, ruang online tidak hanya menjadi tempat hiburan, tetapi juga sarana belajar, berdiskusi, hingga menjaga hubungan dengan teman sebaya.
Pembatasan akses yang terlalu mendadak dikhawatirkan dapat membuat sebagian remaja kehilangan ruang komunikasi yang selama ini mereka gunakan untuk belajar maupun berkolaborasi secara daring.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan hak anak dalam kebijakan digital.
“Dengan adanya pelarangan menyeluruh ini, anak-anak akan semakin kesulitan menyampaikan pandangan mereka mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada hak asasi mereka,” ujar Usman dalam keterangannya.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi membatasi hak anak untuk berkomunikasi, mengakses informasi, hingga mengekspresikan diri di ruang digital.
Sejumlah asosiasi juga menilai implementasi kebijakan ini berlangsung terlalu cepat. Mereka mendorong pemerintah memberikan masa transisi yang cukup agar platform digital, sekolah, serta keluarga dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru.
Selain itu, kesiapan infrastruktur digital yang belum merata di berbagai wilayah Indonesia juga menjadi perhatian. Di tengah upaya memperluas akses internet dan digitalisasi pendidikan, penerapan regulasi baru yang kompleks dinilai membutuhkan koordinasi lintas sektor yang lebih matang.
Karena itu, berbagai pihak mendorong agar implementasi PP TUNAS dilakukan secara lebih hati-hati dan melibatkan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk orang tua, pendidik, serta organisasi perlindungan anak.
Pendekatan yang inklusif dinilai penting agar tujuan utama melindungi anak di ruang digital dapat tercapai tanpa menimbulkan risiko baru bagi keluarga maupun perkembangan generasi muda.