Perlukah Penggunaan Galon Air Mineral Sekali Pakai? Begini Ketentuan Kementerian LHK

Fabiola Febrinastri

Minggu, 25 Juli 2021 | 17:40 WIB
Perlukah Penggunaan Galon Air Mineral Sekali Pakai? Begini Ketentuan Kementerian LHK
Ilustrasi galon air mineral (Shutterstock)

Suara.com - Dua anak muda penggagas petisi tolak galon air mineral sekali pakai, Elhan dan Helfia menyatakan masih ingin berjuang untuk pemakaian air kemasan galon sekali pakai. Elhan menyatakan, pihaknya masih berusaha untuk meminta penghentian produk galon sekali pakai dan mengajak para pegiat lingkungan dari berbagai sekolah untuk mendukung usahanya.

“Karena seperti kita ketahui, galon sekali pakai ini masih diproduksi sampai sekarang. Saat ini kita masih dalam tahap riset untuk membuktikan bahwa galon sekali pakai ini mengandung mikroplastik atau zat-zat kimia yang berbahaya,” katanya.

Elhan mengatakan, petisi tolak galon sekali pakai ini dibuat pada November 2020, dan hingga kini jumlah netizen yang menandatangani sudah mencapai lebih dari 46 ribu.

Elhan menilai, produsen galon sekali pakai ini hanya memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19, dengan membawa-bawa isu bahwa produk mereka free BPA dan lebih higyenis.

“Padahal produk itu belum tentu juga baik buat kesehatan. Kita ingin stigma bahwa galon sekal pakai itu lebih sehat harus dihilangkan. Kita aman-aman saja kok saat menggunaan galon daur ulang yang lebih ramah lingkungan,” ucapnya mengajak masyarakat untuk memilih produk yang lebih baik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, pemerintah telah minta para produsen  untuk menyusun dan menyerahkan dokumen rencana pengurangan sampah mereka selama 10 tahun ke depan, yaitu 2020 - 2029. 
 
Tahun ini, para produsen seharusnya sudah mulai membangun fasilitas dan mekanisme penarikan kembali sampah, atau pembuatan kerja sama dengan bank sampah/TPS 3R/badan usaha berizin.  Ada 3 jenis produsen yang dimonitor, dievaluasi, dan diverifikasi kinerja pengurangan sampahnya, yaitu sektor manufaktur, ritel, dan jasa makanan dan minuman.
 
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan terus merespons permasalahan sampah di Indonesia. Selain jumlah sampah yang terus meningkat seiring dengan laju pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi, komposisinya juga semakin beragam.

Sejak 2015, KLHK telah memberikan perhatian besar terhadap pengurangan sampah, terutama sampah plastik sekali pakai yang sulit dikelola.

Berbagai bentuk wadah dan kemasan produk serta peralatan makan/minum sekali pakai telah membuat persoalan tersendiri setelah menjadi sampah. Perlu upaya penanganan yang membutuhkan sumber daya, teknologi dan biaya besar untuk menyelesaikannya.
 
Sementara itu, kemampuan dan sumber daya yang tersedia masih sangat terbatas. Untuk menyeimbangkan kemampuan penanganan yang tersedia dengan jumlah sampah yang timbul, strategi pengurangan sampah menjadi hal yang penting dan strategis dengan melibatkan semua pihak, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan produsen.

Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, KLHK, Novrizal Tahar mengatakan, peran dan tanggung jawab produsen sangat penting dalam pengurangan sampah seperti yang diwajibkan dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Untuk memberikan pedoman pelaksanaan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah tersebut, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Sepanjang tahun 2020, KLHK telah melaksanakan sosialisasi dan diseminasi terhadap Peraturan Menteri tersebut kepada semua pihak termasuk pemerintah daerah, para produsen dan masyarakat luas.
 
KLHK juga membuka layanan konsultasi dalam pengisian dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen agar sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permen LHK tersebut. Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen ini disusun untuk waktu 10 tahun ke depan, dengan target pengurangan sampah barang dan kemasan barang serta wadah, terutama berbahan plastik sekali pakai sebesar 30 persen dari jumlah produk dan/atau kemasan produk yang dihasilkan dan dipasarkan.
 
Selain itu, Permen LHK tersebut juga menargetkan tidak digunakannya lagi secara nasional beberapa jenis plastik sekali pakai buang pada 1 Januari 2030. Permen LHK No. P.75/2019 tersebut merupakan “Cara Indonesia” (Indonesian Way) dalam upaya mengatasi persoalan sampah plastik yang juga menjadi persoalan global saat ini. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Sembarangan, 5 Langkah Tepat Membuang Masker Sekali Pakai

Jangan Sembarangan, 5 Langkah Tepat Membuang Masker Sekali Pakai

Your Say | Senin, 19 Juli 2021 | 11:36 WIB

Tak Cuma Kopi, 5 Minuman Ini Juga Ampuh Bikin Mata Melek

Tak Cuma Kopi, 5 Minuman Ini Juga Ampuh Bikin Mata Melek

Your Say | Selasa, 06 Juli 2021 | 12:44 WIB

Berbahaya Untuk Kesehatan, Cara Membedakan Air Minum Mineral Palsu

Berbahaya Untuk Kesehatan, Cara Membedakan Air Minum Mineral Palsu

Batam | Sabtu, 26 Juni 2021 | 16:32 WIB

Wamen LHK Minta Pendaki Bisa Kelola Sampah dengan Baik

Wamen LHK Minta Pendaki Bisa Kelola Sampah dengan Baik

News | Rabu, 07 April 2021 | 02:10 WIB

Kandungan di Air Mineral Ini Disebut Aman Buat Ibu Hamil dan Bayi

Kandungan di Air Mineral Ini Disebut Aman Buat Ibu Hamil dan Bayi

Press Release | Kamis, 01 April 2021 | 09:19 WIB

3 Bahaya Isi Ulang Air di Botol Minum Sekali Pakai. Berhenti Sekarang!

3 Bahaya Isi Ulang Air di Botol Minum Sekali Pakai. Berhenti Sekarang!

Your Say | Rabu, 10 Maret 2021 | 15:42 WIB

Terkini

Cara Terbaik Mencegah Anak Kelaparan adalah Menyejahterakan Orang Tuanya

Cara Terbaik Mencegah Anak Kelaparan adalah Menyejahterakan Orang Tuanya

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:15 WIB

Tuchel Soroti Aroma Takhayul di Balik Jersi Biru Hitam Argentina vs Inggris

Tuchel Soroti Aroma Takhayul di Balik Jersi Biru Hitam Argentina vs Inggris

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:15 WIB

Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya

Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:14 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Grand Wisata Bekasi

Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Grand Wisata Bekasi

Bekaci | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:12 WIB

50 Tahun Menanti, Warga Bumi Tridharma Jaksel Akhirnya Dapat Titik Terang Sertifikat Tanah

50 Tahun Menanti, Warga Bumi Tridharma Jaksel Akhirnya Dapat Titik Terang Sertifikat Tanah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:11 WIB

Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini

Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini

Jogja | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:10 WIB

Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN

Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN

Jabar | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:02 WIB

Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute

Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute

Jabar | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:57 WIB

15 Teman Kuliah Jokowi di UGM akan Bersaksi saat Sidang Roy Suryo dan dr Tifa

15 Teman Kuliah Jokowi di UGM akan Bersaksi saat Sidang Roy Suryo dan dr Tifa

Surakarta | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:57 WIB

Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan

Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan

Jogja | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:57 WIB

×