- PTUN Jakarta menolak keberatan Kementerian Investasi dan BKPM terkait dokumen pencabutan izin tambang Raja Ampat.
- Majelis hakim menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat yang dikeluarkan pada tanggal 10 Juni 2026.
- Kementerian Investasi dan BKPM dihukum untuk membayar biaya perkara sengketa sebesar Rp419 ribu.
Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam sengketa informasi terkait dokumen pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Forest Campaigner Greenpeace Indonesia Anggi Putra Prayoga mengatakan terdapat tiga poin dalam putusan PTUN Jakarta.
Pertama, majelis hakim menolak keberatan BKPM sebagai pemohon keberatan. Kedua, PTUN menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 50/X/KIP-PSIA/2026 tanggal 10 Juni 2026. Ketiga, BKPM dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp419 ribu.
“Yang pertama adalah menolak keberatan dari pemohon keberatan, dalam hal ini menolak keberatan dari BKPM, terus yang kedua, menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 50/X/KIP-PSIA/2026 tanggal 10 Juni 2026, terus yang ketiga, menghukum BKPM atau pemohon keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp419.000,” kata Anggi kepada Suara.com di PTUN Jakarta, Senin (14/9/2026).
Anggi mengatakan putusan tersebut merupakan bagian dari proses panjang Greenpeace untuk mendapatkan dokumen resmi terkait pencabutan empat IUP tambang nikel di Raja Ampat.
Greenpeace sebelumnya meminta bukti bahwa pencabutan izin tersebut telah dilakukan sesuai prosedur oleh pemerintah.
“Ini memang proses yang panjang ya, pasca kemarin tahun lalu ya, 2 Juni ada 4 izin usaha pertambangan di Raja Ampat dicabut, kemudian setelah itu kami menagih bukti bahwa itu semua sudah dilakukan sesuai prosedur oleh pemerintah,” ujarnya.
Dengan putusan tersebut, Greenpeace kini menunggu langkah hukum selanjutnya dari BKPM.
Anggi mengatakan pihaknya masih menanti apakah BKPM akan mengajukan kasasi sesuai tenggat waktu yang berlaku.
“Dari pihak Greenpeace masih akan menunggu apakah BKPM akan mengajukan kasasi, dalam tenggat waktu yang sesuai dengan peraturan perundangan, menurut info sih 14 hari,” kata Anggi.
Reporter: Agustin Dwi Anggraini