BKPM Kalah Lawan Greenpeace di PTUN, Putusan KIP soal IUP Raja Ampat Dikuatkan

Bella

Senin, 14 September 2026 | 16:57 WIB
BKPM Kalah Lawan Greenpeace di PTUN, Putusan KIP soal IUP Raja Ampat Dikuatkan
Ilustrasi - Warga tolak penambangan di Raja Ampat. (Ist)
baca 10 detik
  • PTUN Jakarta menolak keberatan Kementerian Investasi dan BKPM terkait dokumen pencabutan izin tambang Raja Ampat.
  • Majelis hakim menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat yang dikeluarkan pada tanggal 10 Juni 2026.
  • Kementerian Investasi dan BKPM dihukum untuk membayar biaya perkara sengketa sebesar Rp419 ribu.

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam sengketa informasi terkait dokumen pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Forest Campaigner Greenpeace Indonesia Anggi Putra Prayoga mengatakan terdapat tiga poin dalam putusan PTUN Jakarta.

Pertama, majelis hakim menolak keberatan BKPM sebagai pemohon keberatan. Kedua, PTUN menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 50/X/KIP-PSIA/2026 tanggal 10 Juni 2026. Ketiga, BKPM dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp419 ribu.

“Yang pertama adalah menolak keberatan dari pemohon keberatan, dalam hal ini menolak keberatan dari BKPM, terus yang kedua, menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 50/X/KIP-PSIA/2026 tanggal 10 Juni 2026, terus yang ketiga, menghukum BKPM atau pemohon keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp419.000,” kata Anggi kepada Suara.com di PTUN Jakarta, Senin (14/9/2026).

Anggi mengatakan putusan tersebut merupakan bagian dari proses panjang Greenpeace untuk mendapatkan dokumen resmi terkait pencabutan empat IUP tambang nikel di Raja Ampat.

Greenpeace sebelumnya meminta bukti bahwa pencabutan izin tersebut telah dilakukan sesuai prosedur oleh pemerintah.

“Ini memang proses yang panjang ya, pasca kemarin tahun lalu ya, 2 Juni ada 4 izin usaha pertambangan di Raja Ampat dicabut, kemudian setelah itu kami menagih bukti bahwa itu semua sudah dilakukan sesuai prosedur oleh pemerintah,” ujarnya.

Dengan putusan tersebut, Greenpeace kini menunggu langkah hukum selanjutnya dari BKPM.

Anggi mengatakan pihaknya masih menanti apakah BKPM akan mengajukan kasasi sesuai tenggat waktu yang berlaku.

baca juga

“Dari pihak Greenpeace masih akan menunggu apakah BKPM akan mengajukan kasasi, dalam tenggat waktu yang sesuai dengan peraturan perundangan, menurut info sih 14 hari,” kata Anggi.

Reporter: Agustin Dwi Anggraini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Dorong Perluasan MBG ke Wilayah Sulit Akses

Pemerintah Dorong Perluasan MBG ke Wilayah Sulit Akses

News | Minggu, 13 September 2026 | 15:04 WIB

Aktivis Malaysia Demo KBRI KL, Tuntut Indonesia Buka Data Perusahaan Sawit Biang Kebakaran Hutan

Aktivis Malaysia Demo KBRI KL, Tuntut Indonesia Buka Data Perusahaan Sawit Biang Kebakaran Hutan

News | Jum'at, 04 September 2026 | 13:54 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Karhutla di Kalimantan Kembali Meluas, Greenpeace Desak Pencegahan Diperkuat

Karhutla di Kalimantan Kembali Meluas, Greenpeace Desak Pencegahan Diperkuat

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Bikin Pengusaha Bingung, Purbaya Minta BKPM Siapkan Aturan Pemanfaatan Hutan Produksi di Aceh

Bikin Pengusaha Bingung, Purbaya Minta BKPM Siapkan Aturan Pemanfaatan Hutan Produksi di Aceh

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:16 WIB

RDF Rorotan, Solusi Baru atau Persoalan Baru bagi Sampah Jakarta?

RDF Rorotan, Solusi Baru atau Persoalan Baru bagi Sampah Jakarta?

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Mengapa Menjaga Hutan Papua Tak Cukup Mengandalkan Konservasi?

Mengapa Menjaga Hutan Papua Tak Cukup Mengandalkan Konservasi?

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat

Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel

Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:51 WIB

Protes Tambang Nikel Raja Ampat, Aktivis Greenpeace Bentangkan Spanduk di Pembukaan GIIAS 2026

Protes Tambang Nikel Raja Ampat, Aktivis Greenpeace Bentangkan Spanduk di Pembukaan GIIAS 2026

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:26 WIB

Terkini

Jadi Menkeu, Suahasil Nazara Masih Rangkap Jabatan Wakomut PLN

Jadi Menkeu, Suahasil Nazara Masih Rangkap Jabatan Wakomut PLN

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:53 WIB

Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda

Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Senin, 14 September 2026 | 16:53 WIB

Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir

Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 16:50 WIB

Drama A Bona Fide Killer: Pembunuh Legendaris yang Hidup Normal sebagai Ibu

Drama A Bona Fide Killer: Pembunuh Legendaris yang Hidup Normal sebagai Ibu

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 16:50 WIB

Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan

Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan

Jogja | Senin, 14 September 2026 | 16:48 WIB

21 Hari Disandera OPM di Hutan Papua: Nemerina Selamat, Rekannya Tewas Kelaparan

21 Hari Disandera OPM di Hutan Papua: Nemerina Selamat, Rekannya Tewas Kelaparan

News | Senin, 14 September 2026 | 16:47 WIB

8 Rekomendasi Hotel di PIK: Dari Nuansa Oriental, Hotel Murah, hingga Mewah Bintang Lima

8 Rekomendasi Hotel di PIK: Dari Nuansa Oriental, Hotel Murah, hingga Mewah Bintang Lima

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 16:47 WIB

Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut

Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut

Banten | Senin, 14 September 2026 | 16:47 WIB

Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir

Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir

Surakarta | Senin, 14 September 2026 | 16:46 WIB

Langkah Kecil Gen Z Mengubah Limbah Jadi Nilai Tambah

Langkah Kecil Gen Z Mengubah Limbah Jadi Nilai Tambah

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 16:45 WIB

×