Suara.com - Bukan sekadar tulisan tak bermakna, label dalam kemasan produk dibuat untuk melindungi konsumen.
Lewat label tersebut, konsumen dapat mengetahui isi dan informasi lengkap mengenai manfaat, keamanan, dan cara penggunaan serta informasi lain yang berhubungan dengan produk yang akan dipakai.
Dikatakn Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Komestik Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM, Dwiana Andayani, penandaan dalam kemasan produk harus memenuhi kriteria yaitu lengkap, objektif, dan tidak menyesatkan.
"Jangan yang bagus-bagus aja, peringatan juga harus dicantumkan dalam kemasan," imbuh Dwiana dalam webinar yang digelar oleh BPOM, Rabu (15/9/2021) seperti yang dikutip dari ANTARA.
Adapun informasi minimal yang harus tercantum pada penandaan produk, kata Dwiana, di antaranya identitas produk yang meliputi nama produk, ukuran, isi, berat bersih, nomor izin edar, nomor bets atau kode produksi, dan 2D barcode.
"Jangan sampai tidak mencantumkan izin edar karena bisa diamankan oleh petugas karena dianggap tidak punya izin," kata Dwiana.
Kemudian, formula dan cara penggunaan, klaim khasiat, kontraindikasi, efek samping, peringatan, kadaluwarsa, dan kondisi penyimpanan.
"Klaim kegunaan yang diajukan ke BPOM dan dicantumkan pada penandaan tentunya harus sama dan didukung oleh data empiris," ujar Dwiana.
Dwiana juga mengatakan informasi perusahaan meliputi nama dan alamat produsen, nama dan alamat importir, nama dan alamat pemberi dan/atau penerima kontrak, hingga nama dan alamat pemberi dan/atau pemberi lisensi, tak kalah penting untuk dicantumkan dalam kemasan.
Baca Juga: Indeks Keyakinan Konsumen Paling Rendah dalam 12 Tahun Terakhir
Kemudian untuk obat tradisional yang diproduksi di Indonesia, Dwiana mengatakan perusahaan wajib mencantumkan logo dan tulisan Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), atau Fitomarmaka.