Cara Cek Tilang Elektronik dengan Mudah Lewat Website ETLE Polda Setempat

Arendya Nariswari Suara.Com
Selasa, 21 September 2021 | 17:48 WIB
Cara Cek Tilang Elektronik dengan Mudah Lewat Website ETLE Polda Setempat
Salah satu titik kawasan tilang elektronik di Jakarta. (foto: Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Cara cek tilang elektronik, kena atau tidak?

  1. Masuk ke laman resmi ETLE masing-masing daerah
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang semuanya tercantum pada STNK.
  3. Lanjutkan klik cek data.
  4. Jika terdapat pelanggaran lalu lintas, maka akan tercantum data terkait waktu, lokasi, status kendaraan serta terlihat tipe kendaraan.
  5. Jika tidak ada pelanggaran lalu lintas, akan muncul kalimat ‘No data available’ atau data tidak ditemukan. 

Nah itulah beberapa ketentuan tentang tilang elektronik dan cara cek tilang elektronik yang perlu kamu ketahui sebagai pengendara kendaraan bermotor yang tertib berlalu lintas. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI