Suara.com - Seorang gadis belia di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang masih berusia 17 tahun kini harus berurusan dengan polisi karena terlibat dalam pembuat video tak pantas.
Kasus ini terungkap setelah Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menangkap seorang pemuda berinisial FS (20) yang diduga berperan membantu terkait peredaran video esek-esek di media sosial.
Pengungkapan kasus pembuatan video porno yang melibatkan anak baru gede alias ABG itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kalteng Komisaris Besar (Kombes) Erlan Munaji di Palangka Raya pada Senin (28/4/2025).
"Pengungkapan ini berawal saat tim Subdit V Tindak Pidana Siber melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas di media sosial Telegram yang menjual konten pornografi anak di bawah umur," beber Kombes Erlan Munaji sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (29/4/2025).
Atas bukti-bukti yang kuat, penyidik kemudian melakukan proses penyelidikan dan berhasil meringkus seorang gadis berusia 17 tahun yang merupakan warga Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 20 Februari 2025.
Gadis di bawah umur tersebut mengaku membuat konten pornografi terkait dirinya yang kemudian ia jual di media sosial Telegram, dengan harga yang bervariasi.

"Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, penyidik berhasil mendapatkan informasi bahwa gadis di bawah umur tersebut tidak hanya seorang diri melakukan aksi menjual konten pornografi," beber Kabid Humas Erlan Munaji.
Erlan Mujani juga mengungkapkan, gadis di bawah umur tersebut mengakui, aksi penjualan konten pornografi tersebut ia dibantu oleh seorang pemuda berinisial FS, yang merupakan warga Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dengan bukti-bukti yang kuat tersebut, polisi kemudian berhasil meringkus terduga pelaku FS pada 21 Februari 2025 di Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Klaim Bakai Pilih Ketum Baru Lewat e-Vote, PSI: Bukan Partai Milik Keluarga
"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, dari hasil melakukan penjualan konten pornografi tersebut, kedua terduga pelaku berhasil mendapatkan uang berkisar Rp1,5 juta hingga Rp5 juta," beber Kombes Erlan Munaji.
Erlan mengungkapkan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, aksi tak terpuji tersebut dilakukan dengan motif untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sementara dari tangan kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone, satu aku TikTok, dua akun Telegram, dua akun gopay, dua akun dana dan empat buah kartu sim alias sim card.
Dalam skandal pembuatan video porno ABG di Kalteng itu, FS kini harus meringkuk di penjara. Pemuda berusia 20 tahun itu pun terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," beber Kombes Erlan Munaji.
Erlan Munaji pun membeberkan kekinian berkas perkara milik FS dalam skandal pembuatan video porno anak-anak itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) setelah dinyatakan lengkap alias P21.