Surat Tilang Biru atau Merah? Kenali Bedanya sebelum Menyesal di Jalan

Selasa, 29 April 2025 | 07:54 WIB
Surat Tilang Biru atau Merah? Kenali Bedanya sebelum Menyesal di Jalan
Ilustrasi Surat tilang yang diberikan polisi untuk pelanggar lalu lintas (Astra Daihatsu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat tilang - dua lembar kertas yang bisa membuat deg-degan setiap pengendara di Indonesia. Ya, siapa yang tidak kenal dengan slip berwarna biru dan merah ini? Keduanya punya "kekuatan" yang berbeda, dan sebagai pengendara cerdas, kita perlu memahami seluk-beluknya.

Pasti tak sedikit dari kalian yang masih bingung ketika menerima surat tilang. Ada yang mendapatkan surat tilang berwarna biru, ada juga yang merah.

Kedua surat tilang ini ternyata memiliki perbedaan yang signifikan lho. Kalian wajib tahu perbedaannya.

Surat tilang biru seringkali menjadi pilihan bijak bagi mereka yang mengakui kesalahannya. Ibarat mengaku salah kepada orang tua, prosesnya lebih singkat dan tidak berbelit-belit. Cukup datang ke Kejaksaan sesuai jadwal, berpakaian rapi, bayar denda, dan hasilnya - dokumen kita kembali ke pelukan.

Surat tilang merah? Nah, ini pilihan para pejuang keadilan yang merasa tidak bersalah. Seperti menghadapi sidang skripsi, Anda harus siap berargumen di pengadilan. Memang prosesnya lebih panjang, tapi ini hak Anda sebagai warga negara untuk membela diri.

Di era digital ini, surat tilang semakin canggih dengan hadirnya sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Bayangkan ada "mata-mata elektronik" yang mengawasi setiap gerak-gerik kita di jalan. Kamera pintar ini tidak kenal ampun - sekali merekam pelanggaran, buktinya sangat sulit dibantah.

Berbicara soal denda, UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah mengatur semuanya dengan jelas. Mulai dari "dosa kecil" seperti lupa menyalakan lampu di siang hari (denda hingga Rp100.000), sampai "dosa besar" seperti berkendara tanpa SIM yang bisa menguras kantong hingga Rp1.000.000 atau malah mendapat "liburan gratis" di hotel prodeo selama 4 bulan.

Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pelanggaran lain punya "tarif" tersendiri. Berkendara tanpa plat nomor? Siap-siap merogoh kocek Rp500.000 atau cooling down di sel tahanan 2 bulan. Hobi modifikasi spion, lampu, atau knalpot? Pastikan sesuai standar, kalau tidak, motor bisa kena denda Rp250.000 dan mobil sampai Rp500.000.

Era tilang elektronik benar-benar mengubah wajah lalu lintas kita. Seperti mata-mata yang tak pernah terpejam, kamera CCTV kini terus memantau setiap gerak-gerik di jalanan.

Baca Juga: Sebanyak 8.725 Mobil Langgar Ganjil-genap di Tol Cikampek, Surat Tilang Sudah Dikirim via SMS dan Email

Tak ada lagi ruang untuk bermanuver atau beradu argumen panjang lebar. Bagi para pengendara, pilihan paling aman adalah jalur damai: menerima tilang biru dengan lapang dada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI