Cek Denda Tilang sampai Cara Bayar secara Online melalui e-Tilang Info

Rabu, 22 September 2021 | 13:41 WIB
Cek Denda Tilang sampai Cara Bayar secara Online melalui e-Tilang Info
Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau pelanggar lalu lintas melalui layar CCTV di ruas jalan Thamrin-Sudirman di ruang kontrol Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cek denda tilang, kini bisa dilakukan secara online melalui e-Tilang info. Bagaimana caranya?

Keraguan atas besaran denda tilang kini dapat kamu atasi dengan layanan e Tilang info. Inovasi ini dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memudahkan pemilik kendaraan mengetahui informasi lengkap mengenai besaran denda yang harus mereka bayarkan.

Informasi mengenai besaran denda tilang sampai tanggal sidang kini dapat kamu lakukan secara online melalui fasilitas e-Tilang info milik Kepolisian Indonesia.

Cara akses e-Tilang:

  • Buka laman etilang.info melalui browser di ponsel atau desktop.
  • Masukkan nomor blangko atau nomor register yang tertera pada surat tilang.
  • Setelah itu, akan muncul informasi lengkap mengenai pelanggar, penindak, pengadilan, pasal-pasal yang telah dilanggar dan tentunya besaran denda yang harus dibayar.
Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau pelanggar lalu lintas melalui layar CCTV di ruas jalan Thamrin-Sudirman di ruang kontrol Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10).  [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau pelanggar lalu lintas melalui layar CCTV di ruas jalan Thamrin-Sudirman di ruang kontrol Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Sayangnya, untuk saat ini, besaran denda tilang yang tertulis adalah besaran denda maksimal, bukan denda yang sebenarnya harus dibayarkan. Jadi, sebaiknya kamu tetap memastikannya melalui Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri secara online.

Cara cek denda tilang di Jakarta Selatan

Untuk memastikan besaran denda yang harus kamu bayar, kamu bisa mengeceknya melalui laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan cara berikut:

Cara cek denda tilang di Jakarta Pusat

Untuk memastikan besaran denda yang harus kamu bayar, kamu bisa mengeceknya melalui laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan cara berikut:

Baca Juga: Polresta Pontianak Sosialisasikan E-Tilang, Akan Hadir Tiga CCTV ETLE

  • Kunjungi laman pn-jakartapusat.go.id
  • Cari menu Info Tilang, lalu klik
  • Ikuti petunjuk yang tertera pada halaman e-Tilang info

Cara cek denda tilang di Jakarta Utara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI