Cara Bayar Tilang Elektronik, Simak Besaran Dendanya

Fitri Asta Pramesti

Rabu, 24 Maret 2021 | 15:21 WIB
Cara Bayar Tilang Elektronik, Simak Besaran Dendanya
Cara bayar denda tilang elektronik (Suara.com)

Suara.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang elektronik tahap pertama akan diberlakukan secara nasional mulai Selasa (24/3/2021). Berikut ini cara bayar tilang elektronik.

Tujuan dari pemberlakuan tilang elektronik secara nasional ini berguna untuk meningkatkan kedisiplinan saat berkendara di jalanan. Penerapan ini juga sebagai upaya untuk meminimalisir oknum-oknum tertentu yang melakukan pemerasan saat penindakan pelanggaran lalin (lalu lintas).

Tilang elektronik tahap pertama ini akan diterapkan di sejumlah titik yang ada di 12 provinsi di Indonesia. Jika ada pelanggaran, maka kamera tilang elektronik akan langsung merekam bukti pelanggaran. Lalu, pemilik kendaraan akan dapat surat tilang.

Denda Tilang Elektronik

Mengenai besaran denda tilang elektronik, nominalnya masih sama dengan tilang biasa. Denda yang dibayarkan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan si pengendara. Berikut ini besaran denda tilang elektronik:

1. Menggunakan ponsel

Ilustrasi menyetir sambil main ponsel. [Shutterstock]
Ilustrasi menyetir sambil main ponsel. [Shutterstock]

Pelarangan menggunakan ponsel saat sedang berkendara telah diatur di dalam Pasal 283 UU (Undang-undang) LLAJ (Lalu lintas dan Angkutan Jalan). Pengendara (mobil atau motor) yang melakukan pelanggaran ini dikenai denda Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama 3 bulan

2. Tidak pakai helm

Pelanggaran ini tercantum dalam pasal 106 ayat 8 UU LLAJ. Hukuman bagi para pelanggarnya tercantum dalam Pasal 290 dengan denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

baca juga

3. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Khusus bagi pengemudi mobil serta penumpang yang berada di bagian depan (samping pengemudi), wajib menggunakan sabuk pengaman (seat belt). Bagi yang melanggar akan dikenakan denda Rp 250.000 dan pidana kurungan paling lama 1 bulan.

4. Melanggar rambu dan marka jalan

Pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 287 ayat 1. Adapun hukuman dari pelanggaran ini yaitu denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan. 

5. Memakai plat nomor palsu

Pelanggaran ini tercantum dalam pasal 280, yang mana setiap pengendara jika menggunakan plat nomor palsu, maka akan mendapat hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ETLE Sudah Jaring Ribuan Pelanggar Sejak Diluncurkan, Kenali Besar Dendanya

ETLE Sudah Jaring Ribuan Pelanggar Sejak Diluncurkan, Kenali Besar Dendanya

Riau | Rabu, 24 Maret 2021 | 13:13 WIB

Lengkap! Daftar Lokasi 98 Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

Lengkap! Daftar Lokasi 98 Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

Jakarta | Rabu, 24 Maret 2021 | 12:53 WIB

Catat! 10 Jenis Pelanggaran yang Jadi Incaran Tilang Elektronik

Catat! 10 Jenis Pelanggaran yang Jadi Incaran Tilang Elektronik

Jakarta | Rabu, 24 Maret 2021 | 08:05 WIB

Terkini

Feng Shui Kamar Tidur Suami Istri agar Harmonis, Begini Aturan dan Tipsnya

Feng Shui Kamar Tidur Suami Istri agar Harmonis, Begini Aturan dan Tipsnya

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 09:42 WIB

Resmi Rilis, Harga iPhone 18 Pro dan iPhone Duo di Singapura dan AS

Resmi Rilis, Harga iPhone 18 Pro dan iPhone Duo di Singapura dan AS

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 09:36 WIB

Badan Geologi Tak Perlu Dilebur ke BMKG: Dinilai Bisa Ganggu Fokus Mitigasi Bencana

Badan Geologi Tak Perlu Dilebur ke BMKG: Dinilai Bisa Ganggu Fokus Mitigasi Bencana

News | Kamis, 10 September 2026 | 09:35 WIB

Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Naik Perlahan ke Level Rp17.512

Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Naik Perlahan ke Level Rp17.512

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 09:33 WIB

Badai Kelelahan dan Cedera Bayangi Persija Jakarta Jelang Pertandingan Kontra Persib

Badai Kelelahan dan Cedera Bayangi Persija Jakarta Jelang Pertandingan Kontra Persib

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 09:33 WIB

Lulus Sekolah Rakyat, Putri Dapat Beasiswa di Universitas Ary Ginanjar

Lulus Sekolah Rakyat, Putri Dapat Beasiswa di Universitas Ary Ginanjar

News | Kamis, 10 September 2026 | 09:27 WIB

Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama AI, Meutya Hafid: Kedaulatan Digital Tetap Prioritas

Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama AI, Meutya Hafid: Kedaulatan Digital Tetap Prioritas

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 09:23 WIB

Udara Buruk Akibat Karhutla, Sekolah di Kuansing Kembali Belajar dari Rumah

Udara Buruk Akibat Karhutla, Sekolah di Kuansing Kembali Belajar dari Rumah

Riau | Kamis, 10 September 2026 | 09:22 WIB

Dilirik Aja Dulu, Harga Emas Antam Lagi Meroket Jadi Rp2.625.000/Gram

Dilirik Aja Dulu, Harga Emas Antam Lagi Meroket Jadi Rp2.625.000/Gram

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 09:20 WIB

IHSG Berhasil Tembus 6.700 Pagi Ini, Cek Saham ANTM

IHSG Berhasil Tembus 6.700 Pagi Ini, Cek Saham ANTM

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 09:16 WIB

×