- Kunjungi laman tilang.pn-jakartatimur.go.id
- Masukkan nama atau nomor register tilang lalu pilih cari info tilang
- Informasi denda tilang akan muncul

Selain pengecekan denda, pembayaran denda tilang juga dapat dilakukan secara online melalui mobile banking, internet banking, EDC, dan ATM milik BRI.
Pembayaran denda tilang melalui mobile banking BRI
- Masuk ke aplikasi BRI Mobile
- Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan besaran denda sesuai nominal yang ditentukan. Transaksi akan tertolak jika jumlah pembayaran tidak sesuai
- Apabila transaksi berhasil, kamu akan menerima pesan singkat sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan pesan singkat untuk menukarkan dengan SIM atau STNK yang disita.
Pembayaran denda tilang melalui internet banking BRI
- Masuk ke laman nib.bri.co.id
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang
- Cetak dan simpan struk pembayaran BRIVA untuk menebus SIM atau STNK yang ditahan
Pembayaran denda tilang melalui EDC BRI
- Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
- Swipe kartu debit atau ATM BRI
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang
- Cetak dan simpan struk pembayaran BRIVA untuk menebus SIM atau STNK yang ditahan
Pembayaran denda tilang melalui ATM BRI
- Masukkan kartu debit atau ATM BRI
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang
- Ikuti instruksi sesuai transkasi untuk menyelesaikan pembayaran
- Cetak dan simpan struk ATM untuk menebus SIM atau STNK yang ditahan
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri