Cek Denda Tilang sampai Cara Bayar secara Online melalui e-Tilang Info

Rabu, 22 September 2021 | 13:41 WIB
Cek Denda Tilang sampai Cara Bayar secara Online melalui e-Tilang Info
Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau pelanggar lalu lintas melalui layar CCTV di ruas jalan Thamrin-Sudirman di ruang kontrol Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kepolisian Daerah Banten atau Polda Banten uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). (Antara)
Kepolisian Daerah Banten atau Polda Banten uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). (Antara)

Selain pengecekan denda, pembayaran denda tilang juga dapat dilakukan secara online melalui mobile banking, internet banking, EDC, dan ATM milik BRI.

Pembayaran denda tilang melalui mobile banking BRI

  • Masuk ke aplikasi BRI Mobile
  • Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan besaran denda sesuai nominal yang ditentukan. Transaksi akan tertolak jika jumlah pembayaran tidak sesuai
  • Apabila transaksi berhasil, kamu akan menerima pesan singkat sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan pesan singkat untuk menukarkan dengan SIM atau STNK yang disita.

Pembayaran denda tilang melalui internet banking BRI

  • Masuk ke laman nib.bri.co.id 
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang
  • Cetak dan simpan struk pembayaran BRIVA untuk menebus SIM atau STNK yang ditahan

Pembayaran denda tilang melalui EDC BRI

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  • Swipe kartu debit atau ATM BRI
  • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang
  • Cetak dan simpan struk pembayaran BRIVA untuk menebus SIM atau STNK yang ditahan

Pembayaran denda tilang melalui ATM BRI

  • Masukkan kartu debit atau ATM BRI
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang
  • Ikuti instruksi sesuai transkasi untuk menyelesaikan pembayaran
  • Cetak dan simpan struk ATM untuk menebus SIM atau STNK yang ditahan

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI