Cek Denda Tilang sampai Cara Bayar secara Online melalui e-Tilang Info

Rabu, 22 September 2021 | 13:41 WIB
Cek Denda Tilang sampai Cara Bayar secara Online melalui e-Tilang Info
Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau pelanggar lalu lintas melalui layar CCTV di ruas jalan Thamrin-Sudirman di ruang kontrol Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk memastikan besaran denda yang harus kamu bayar, kamu bisa mengeceknya melalui laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan cara berikut:

Cara cek denda tilang di Jakarta Barat

Untuk memastikan besaran denda yang harus kamu bayar, kamu bisa mengeceknya melalui laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan cara berikut:

  • Kunjungi laman pn-jakartabarat.go.id
  • Klik menu Info Tilang PNJB
  • Isi kolom pada Pencarian Perkara Tilang, cari
  • Informasi denda tilang akan muncul

Cara cek denda tilang di Jakarta Timur

Untuk memastikan besaran denda yang harus kamu bayar, kamu bisa mengeceknya melalui laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan cara berikut:

  • Kunjungi laman tilang.pn-jakartatimur.go.id
  • Masukkan nama atau nomor register tilang lalu pilih cari info tilang
  • Informasi denda tilang akan muncul
Kepolisian Daerah Banten atau Polda Banten uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). (Antara)
Kepolisian Daerah Banten atau Polda Banten uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). (Antara)

Selain pengecekan denda, pembayaran denda tilang juga dapat dilakukan secara online melalui mobile banking, internet banking, EDC, dan ATM milik BRI.

Pembayaran denda tilang melalui mobile banking BRI

  • Masuk ke aplikasi BRI Mobile
  • Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan besaran denda sesuai nominal yang ditentukan. Transaksi akan tertolak jika jumlah pembayaran tidak sesuai
  • Apabila transaksi berhasil, kamu akan menerima pesan singkat sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan pesan singkat untuk menukarkan dengan SIM atau STNK yang disita.

Pembayaran denda tilang melalui internet banking BRI

  • Masuk ke laman nib.bri.co.id 
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang
  • Cetak dan simpan struk pembayaran BRIVA untuk menebus SIM atau STNK yang ditahan

Pembayaran denda tilang melalui EDC BRI

Baca Juga: Polresta Pontianak Sosialisasikan E-Tilang, Akan Hadir Tiga CCTV ETLE

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  • Swipe kartu debit atau ATM BRI
  • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang
  • Cetak dan simpan struk pembayaran BRIVA untuk menebus SIM atau STNK yang ditahan

Pembayaran denda tilang melalui ATM BRI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI