Satgas Tetapkan Karantina 5 Hari untuk Semua Jenis Perjalanan

Vania Rossa | Suara.com

Kamis, 14 Oktober 2021 | 12:39 WIB
Satgas Tetapkan Karantina 5 Hari untuk Semua Jenis Perjalanan
ILustrasi perjalanan di masa pandemi. (Shutetrstock)

Suara.com - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Di mana terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam atau 5 hari untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dengan diberlakukannya SE No. 20/2021 ini maka SE No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” ujar Kasatgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito, di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Berikut ringkasan poin perubahan atau tambahan yang diatur dalam SE pengganti SE 18/2021.

  1. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
  2. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau. Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan :
  • Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA
  • Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19
  • Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia

Kasatgas Juga Keluarkan Surat Keputusan
Selain Surat Edaran No. 20, Kasatgas juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.

Dalam SK ini, Kasatgas menetapkan dua bandar udara (Soekarno Hatta dan Samratulangi) , tiga Pelabuhan laut (Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan), dan dua Pos Lintas Batas Negara (Aruk dan Entikong) sebagai entry point bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.

SK ini juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat karantina ini khusus ditujukan unutk WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang Kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Juga untuk pelajar/mahasiswa yang Kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang Kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negera Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Ganip.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak! Kasus Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet Ternyata Dibantu Anggota TNI

Terkuak! Kasus Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet Ternyata Dibantu Anggota TNI

News | Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:58 WIB

Sepulang dari PON Papua, 37 Atlet DKI Bakal Dikarantina di Dua Hotel Ini

Sepulang dari PON Papua, 37 Atlet DKI Bakal Dikarantina di Dua Hotel Ini

News | Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:51 WIB

Diam Usai Dikabarkan Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Malah Sibuk Endorse

Diam Usai Dikabarkan Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Malah Sibuk Endorse

Kalbar | Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:37 WIB

Terkini

Cara Pakai Moisturizer yang Benar, Biar Kulit Glowing Maksimal

Cara Pakai Moisturizer yang Benar, Biar Kulit Glowing Maksimal

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 13:21 WIB

Update Harga Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart Hari Ini April 2026

Update Harga Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart Hari Ini April 2026

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 13:17 WIB

5 Cara Mudah Memilih Shade Foundation yang Sesuai Warna Kulit, Tak Khawatir Jadi Abu-Abu

5 Cara Mudah Memilih Shade Foundation yang Sesuai Warna Kulit, Tak Khawatir Jadi Abu-Abu

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 13:04 WIB

7 Foundation Mengandung SPF, Makeup Flawless Sekaligus Lindungi dari Sinar UV

7 Foundation Mengandung SPF, Makeup Flawless Sekaligus Lindungi dari Sinar UV

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 13:02 WIB

Tak Sekadar Lolos SNBP 2026, Orang Tua Kini Mulai Soroti Kesiapan Kerja Lulusan

Tak Sekadar Lolos SNBP 2026, Orang Tua Kini Mulai Soroti Kesiapan Kerja Lulusan

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 13:00 WIB

5 Cushion Anti Luntur Terbaik untuk Cuaca Panas, Tahan Keringat dan Awet Seharian

5 Cushion Anti Luntur Terbaik untuk Cuaca Panas, Tahan Keringat dan Awet Seharian

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 12:53 WIB

4 Sepatu Lari Asics Terbaik yang Ringan dan Responsif, Selain Nimbus

4 Sepatu Lari Asics Terbaik yang Ringan dan Responsif, Selain Nimbus

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 12:46 WIB

Pencairan Bantuan April 2026 Dipercepat, Ini 2 Cara Cek Penerima Bansos Online

Pencairan Bantuan April 2026 Dipercepat, Ini 2 Cara Cek Penerima Bansos Online

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 12:38 WIB

Sunscreen Gloowbi untuk Jenis Kulit Apa? Ini 5 Tabir Surya Alternatif Anti-whitecast

Sunscreen Gloowbi untuk Jenis Kulit Apa? Ini 5 Tabir Surya Alternatif Anti-whitecast

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 12:30 WIB

5 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Segar yang Tahan Lama, Cocok untuk Pekerja Outdoor

5 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Segar yang Tahan Lama, Cocok untuk Pekerja Outdoor

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 12:30 WIB