Satgas Tetapkan Karantina 5 Hari untuk Semua Jenis Perjalanan

Vania Rossa

Kamis, 14 Oktober 2021 | 12:39 WIB
Satgas Tetapkan Karantina 5 Hari untuk Semua Jenis Perjalanan
ILustrasi perjalanan di masa pandemi. (Shutetrstock)

Suara.com - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Di mana terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam atau 5 hari untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dengan diberlakukannya SE No. 20/2021 ini maka SE No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” ujar Kasatgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito, di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Berikut ringkasan poin perubahan atau tambahan yang diatur dalam SE pengganti SE 18/2021.

  1. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
  2. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau. Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan :
  • Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA
  • Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19
  • Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia

Kasatgas Juga Keluarkan Surat Keputusan
Selain Surat Edaran No. 20, Kasatgas juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.

Dalam SK ini, Kasatgas menetapkan dua bandar udara (Soekarno Hatta dan Samratulangi) , tiga Pelabuhan laut (Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan), dan dua Pos Lintas Batas Negara (Aruk dan Entikong) sebagai entry point bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.

SK ini juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat karantina ini khusus ditujukan unutk WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang Kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Juga untuk pelajar/mahasiswa yang Kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang Kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

baca juga

“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negera Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Ganip.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak! Kasus Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet Ternyata Dibantu Anggota TNI

Terkuak! Kasus Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet Ternyata Dibantu Anggota TNI

News | Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:58 WIB

Sepulang dari PON Papua, 37 Atlet DKI Bakal Dikarantina di Dua Hotel Ini

Sepulang dari PON Papua, 37 Atlet DKI Bakal Dikarantina di Dua Hotel Ini

News | Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:51 WIB

Diam Usai Dikabarkan Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Malah Sibuk Endorse

Diam Usai Dikabarkan Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Malah Sibuk Endorse

Kalbar | Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:37 WIB

Terkini

BGN Uji Coba MBG Model Prasmanan di 60 Dapur, Klaim Makanan Masih Hangat dan Habis

BGN Uji Coba MBG Model Prasmanan di 60 Dapur, Klaim Makanan Masih Hangat dan Habis

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:27 WIB

100 Kasus Kekerasan di Sekolah Selama 2026, FSGI Minta Permendikdasmen Nomor 6/2026 Dievaluasi

100 Kasus Kekerasan di Sekolah Selama 2026, FSGI Minta Permendikdasmen Nomor 6/2026 Dievaluasi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:26 WIB

BRI dan KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui PELOPOR 2026

BRI dan KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui PELOPOR 2026

Jogja | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Ada Helikopter, Pesawat, Hingga BYD, Daftar Kendaraan Mewah Korupsi MBG Disita Kejagung

Ada Helikopter, Pesawat, Hingga BYD, Daftar Kendaraan Mewah Korupsi MBG Disita Kejagung

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Surat MA Nyasar ke PA, Bupati Gowa Duga Sabotase Usai Putusan Pemakzulan

Surat MA Nyasar ke PA, Bupati Gowa Duga Sabotase Usai Putusan Pemakzulan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:22 WIB

BRI-KPK Siapkan Agen Perubahan Antikorupsi lewat PELOPOR 2026

BRI-KPK Siapkan Agen Perubahan Antikorupsi lewat PELOPOR 2026

Jawa Tengah | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:22 WIB

Urutan Zodiak Paling Berkuasa Ditakuti dan Disegani dalam Lingkungan Sosial

Urutan Zodiak Paling Berkuasa Ditakuti dan Disegani dalam Lingkungan Sosial

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:20 WIB

5 Fakta Menarik Drama Between Steps, Karya Terakhir Sutradara Legendaris

5 Fakta Menarik Drama Between Steps, Karya Terakhir Sutradara Legendaris

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:20 WIB

BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi 2026

BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi 2026

Jatim | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:19 WIB

BRI dan KPK Hadirkan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi 2026

BRI dan KPK Hadirkan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi 2026

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:17 WIB

×