Update Aturan Baru Perjalanan Internasional: Masa Karantina Jadi 5 Hari Saja

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Update Aturan Baru Perjalanan Internasional: Masa Karantina Jadi 5 Hari Saja
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito (BNPB Indonesia)

Suara.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengeluarkan surat edaran terbaru tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang mulai berlaku sejak 14 Oktober 2021.

Dengan diberlakukannya SE No. 20/2021 ini maka SE No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam Surat Edaran bernomor 20 tahun 2021 itu disebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang atau Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke tanah air harus sudah divaksin dosis lengkap atau dua kali minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dibuktikan dengan kartu vaksin.

"Dalam hal WNI belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," tulis Ganip Warsito, Kamis (14/10/2021).

Sementara WNA yang belum divaksin bisa juga divaksin di tempat karantina dengan syarat negatif Covid-19 dalam tes PCR kedua, WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Hal ini dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk dengan skema travel corridor arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes ketat.

Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

Selain itu, pemerintah juga mengubah aturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui bandara di Bali dan Kepulauan Riau wajib menunjukkan bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam

Pelaku perjalanan WNA ke Bali dan Kepri juga wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA, bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 atau setara Rp 1,4 miliar yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19, dan bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

WNA akan dites PCR ulang pada hari ke-4 karantina, jika negatif maka bisa melanjutkan kegiatan di Indonesia.

Seluruh biaya karantina dan perawatan jika positif Covid-19 bagi WNA menjadi tanggungan pribadi, negara tidak akan mengeluarkan biaya bagi WNA.

Ganip Warsito meminta Satgas Covid-19 di daerah bersama otoritas penyelenggara transportasi umum untuk menegakkan aturan ini secara ketat agar tidak terjadi penularan Covid-19 dari luar negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jarang Muncul di TV, Alice Norin Beberkan Alasannya

Jarang Muncul di TV, Alice Norin Beberkan Alasannya

Entertainment | Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:42 WIB

UPDATE 14 Oktober 2021: Daftar Vaksin Online Bandung Hari Ini

UPDATE 14 Oktober 2021: Daftar Vaksin Online Bandung Hari Ini

Jabar | Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:04 WIB

Di Jepang, Kasus Bunuh Diri Pelajar SD hingga SMA Meningkat Selama Pandemi COVID-19

Di Jepang, Kasus Bunuh Diri Pelajar SD hingga SMA Meningkat Selama Pandemi COVID-19

Lampung | Kamis, 14 Oktober 2021 | 09:47 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Kota Depok Turun, Imam Budi Minta Masyarakat Beli Produk UMKM

Pertumbuhan Ekonomi Kota Depok Turun, Imam Budi Minta Masyarakat Beli Produk UMKM

Bogor | Kamis, 14 Oktober 2021 | 09:44 WIB

Mungkinkah Virus Corona Covid-19 Sebabkan Batuk Berdahak?

Mungkinkah Virus Corona Covid-19 Sebabkan Batuk Berdahak?

Health | Kamis, 14 Oktober 2021 | 09:57 WIB

WHO Bentuk Tim Usut Virus Corona dan Berita Hits Kesehatan Lainnya

WHO Bentuk Tim Usut Virus Corona dan Berita Hits Kesehatan Lainnya

Health | Kamis, 14 Oktober 2021 | 09:28 WIB

Update Covid-19 Global: India Akan Kembali Tingkatkan Ekspor Vaksin

Update Covid-19 Global: India Akan Kembali Tingkatkan Ekspor Vaksin

Health | Kamis, 14 Oktober 2021 | 08:49 WIB

Terkini

Pertahankan Subsidi BBM untuk Rakyat Miskin, Prabowo Subianto: Yang Kaya Jangan Minta!

Pertahankan Subsidi BBM untuk Rakyat Miskin, Prabowo Subianto: Yang Kaya Jangan Minta!

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:55 WIB

Kilang Minyak Iran Diserang Usai Gencatan Senjata Diumumkan

Kilang Minyak Iran Diserang Usai Gencatan Senjata Diumumkan

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:53 WIB

Prabowo: 70 Kebutuhan Energi Asia Timur Lewat Laut Indonesia

Prabowo: 70 Kebutuhan Energi Asia Timur Lewat Laut Indonesia

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:49 WIB

Kampanye Kocak Wajib Militer Thailand Sukses Gaet 30 Ribu Relawan

Kampanye Kocak Wajib Militer Thailand Sukses Gaet 30 Ribu Relawan

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:48 WIB

Komnas HAM: Ada Potensi Pelaku Lain dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM: Ada Potensi Pelaku Lain dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:39 WIB

Prabowo: Meski Krisis Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Energi, Kondisi Indonesia Masih Aman

Prabowo: Meski Krisis Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Energi, Kondisi Indonesia Masih Aman

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:35 WIB

Kekerasan Seksual di Transportasi Online Berulang, Sistem Keamanannya Bermasalah?

Kekerasan Seksual di Transportasi Online Berulang, Sistem Keamanannya Bermasalah?

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:21 WIB

Ungkit Omongan Prabowo, KontraS Polisikan 4 Anggota BAIS Pakai Pasal Percobaan Pembunuhan-Terorisme!

Ungkit Omongan Prabowo, KontraS Polisikan 4 Anggota BAIS Pakai Pasal Percobaan Pembunuhan-Terorisme!

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:19 WIB

Prabowo: Jika Pemerintah Dinilai Tak Baik, Ganti Lewat Pemilu atau Impeachment

Prabowo: Jika Pemerintah Dinilai Tak Baik, Ganti Lewat Pemilu atau Impeachment

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:07 WIB

Siapa Shehbaz Sharif? Tokoh Kunci di Balik Gencatan Senjata AS-Iran

Siapa Shehbaz Sharif? Tokoh Kunci di Balik Gencatan Senjata AS-Iran

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:04 WIB