Sering Dibahas Dalam Pinjol, Apa Itu OJK Serta Peran dan Tugasnya?

Bimo Aria Fundrika | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Jum'at, 12 November 2021 | 10:08 WIB
Sering Dibahas Dalam Pinjol, Apa Itu OJK Serta Peran dan Tugasnya?
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kian kemari semakin banyak pihak yang menawarkan pinjaman online (Pinjol), dengan jaminan lembaga peminjaman tersebut sudah diawasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Tapi sangat sedikit orang yang mengetahui apa itu OJK? Mengutip Ruang Guru, Jumat (12/11/2021) OJK serupa Bank Sentral atau Bank Indonesia (BI).

Adapun BI berperan sebagai bank yang meregulasi kebijakan moneter, sedangkan OJK lembaga khusus untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

OJK dibentuk untuk mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.

OJK ini dibentuk berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran.

Adapun fungsi utama OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Sejarah berdirinya OJK

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk atas beberapa kondisi keuangan dan ekonomi di Indonesia. Ada dua penyebab utama yang melatarbelakangi berdirinya OJK, antara lain:

- Munculnya ketidakpuasan dan kekecewaan terhadap fungsi pengawasan BI terhadap lembaga-lembaga keuangan di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998.

- Sesuai UU No.3 Tahun 2004 tentang BI yang menyatakan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen.

OJK kemudian didirikan pada tahun pada Agustus 2012. Pada periode tersebut, dimulai pembentukan tim pembantu Dewan Komisioner OJK, dengan rincian sebagai berikut:

- Desember 2012, OJK mulai mengawasi pasar modal dan industri keuangan Non-Bank.
- Maret 2013,  Dibentuknya tim peralihan perbankan dari BI ke OJK.
- 31 Desember 2013, OJK secara penuh mengawasi kinerja perbankan
- 1 Januari 2015, OJK mulai mengawasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

Fungsi dan tujuan OJK

1. Fungsi OJK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MUI Tetapkan Pinjaman Online Haram karena Hal Ini

MUI Tetapkan Pinjaman Online Haram karena Hal Ini

Sumut | Jum'at, 12 November 2021 | 09:52 WIB

Aftech Luncurkan Situs Cek Fintech untuk Periksa Pinjol Ilegal

Aftech Luncurkan Situs Cek Fintech untuk Periksa Pinjol Ilegal

Tekno | Kamis, 11 November 2021 | 23:41 WIB

Ijtima MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram!

Ijtima MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram!

News | Kamis, 11 November 2021 | 23:08 WIB

Terkini

Khimar Bandana dan French Khimar, Apa Bedanya? Model Hijab Syar'i Kekinian yang Lagi Tren

Khimar Bandana dan French Khimar, Apa Bedanya? Model Hijab Syar'i Kekinian yang Lagi Tren

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 15:08 WIB

Bagaimana agar Muka Tidak Cepat Tua? Lakukan 5 Kebiasaan Ini

Bagaimana agar Muka Tidak Cepat Tua? Lakukan 5 Kebiasaan Ini

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 14:50 WIB

Vertical Forest: Bisakah Jadi Solusi Hunian Hijau di Tengah Kota?

Vertical Forest: Bisakah Jadi Solusi Hunian Hijau di Tengah Kota?

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 14:50 WIB

5 Serum Animate Buat Wajah Lebih Cerah dan Glowing, Harga Mulai Rp20 Ribuan Aja

5 Serum Animate Buat Wajah Lebih Cerah dan Glowing, Harga Mulai Rp20 Ribuan Aja

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 14:40 WIB

5 Moisturizer untuk Kulit Bruntusan Mulai Rp30 Ribuan, Bisa Meredakan Kemerahan

5 Moisturizer untuk Kulit Bruntusan Mulai Rp30 Ribuan, Bisa Meredakan Kemerahan

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 14:29 WIB

Apakah SPPI Koperasi Merah Putih Diangkat Jadi PPPK? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah SPPI Koperasi Merah Putih Diangkat Jadi PPPK? Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 14:09 WIB

Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!

Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 14:06 WIB

4 Rekomendasi Parfum Wangi Mirip Prada Paradoxe, Harga Jauh Lebih Murah

4 Rekomendasi Parfum Wangi Mirip Prada Paradoxe, Harga Jauh Lebih Murah

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 14:01 WIB

5 Keunggulan Adidas Adizero Pro Evo 2, Sepatu Lari Kelas Dunia Harga Rp9 Juta

5 Keunggulan Adidas Adizero Pro Evo 2, Sepatu Lari Kelas Dunia Harga Rp9 Juta

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 13:55 WIB

7 Weton Paling Beruntung dan Panen Rezeki Melimpah di April 2026

7 Weton Paling Beruntung dan Panen Rezeki Melimpah di April 2026

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 13:31 WIB