Suara.com - Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengupayakan pemberian masa tenggang pembayaran kredit atau grace period bagi warga yang kesulitan memenuhi kewajiban pinjaman selama masa pemulihan bencana. Hal tersebut disampaikan Gibran saat meninjau posko pengungsian di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Jumat (21/8/2026).
Dalam kunjungan tersebut, sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran mengenai kondisi ekonomi mereka, termasuk kemampuan membayar pinjaman dan kredit setelah gempa. Gibran mengatakan pemerintah telah mulai mengoordinasikan langkah tersebut agar masyarakat tidak semakin terbebani oleh kewajiban pembayaran kredit ketika masih menghadapi dampak bencana.
Menurut Gibran, relaksasi tersebut juga akan menyasar kredit usaha masyarakat yang terdampak langsung oleh terganggunya aktivitas ekonomi setelah gempa. Dengan adanya grace period, warga diharapkan memiliki ruang untuk memulihkan kondisi ekonomi sebelum kembali memenuhi kewajiban pembayaran kredit. Selengkapnya, simak video di atas.
Creative/Video Editor: Aqilah/Daffa