- Sesuai UU No.3 Tahun 2004 tentang BI yang menyatakan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen.
OJK kemudian didirikan pada tahun pada Agustus 2012. Pada periode tersebut, dimulai pembentukan tim pembantu Dewan Komisioner OJK, dengan rincian sebagai berikut:
- Desember 2012, OJK mulai mengawasi pasar modal dan industri keuangan Non-Bank.
- Maret 2013, Dibentuknya tim peralihan perbankan dari BI ke OJK.
- 31 Desember 2013, OJK secara penuh mengawasi kinerja perbankan
- 1 Januari 2015, OJK mulai mengawasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
Fungsi dan tujuan OJK
1. Fungsi OJK
Sebagai lembaga pengawasan, OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Oleh sebab itu, segala kegiatan yang dilakukan oleh bank, dan lembaga penyedia jasa keuangan, akan diawasi, dan OJK, akan menjamin keamanan bagi para konsumennya.
2. Tujuan OJK
- Kegiatan jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Baca Juga: Komisi Fatwa MUI: Pinjol Haram Karena Mengandung Unsur Riba