Berencana Liburan Saat Nataru? Baca Dulu Aturan Baru Pemerintah

Bimo Aria Fundrika | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 25 November 2021 | 20:05 WIB
Berencana Liburan Saat Nataru? Baca Dulu Aturan Baru Pemerintah
Ilustrasi virus corona. [Antara]

Suara.com - Liburan atau bepergian ke mana pun di tengah situasi wabah Covid-19 tidak lagi semudah saat belum terjadi pandemi. Pemerintah mengeluarkan aturan khusus untuk mengatur mobilitas masyarakat agar tidak menjadi potensi penularan virus corona. Termasuk juga dalam masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan aturan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62/2021 terkait aktivitas selama masa libur Nataru.

Melalui aturan tersebut pemerintah bermaksud prioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas pada periode Nataru.

"Aturan ini sekaligus sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penularan Covid- 19 saat libur Nataru. Keselamatan dan kesehatan masyarakat jadi prioritas utama," kata Johnny melalui rilis Satgas Penanganan Covid-19, Kamis (25/11/2021).

Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Dok. Envato)
Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Dok. Envato)

Johnny menyampaikan, Inmendagri tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi kebijakan itu dan tidak lengah menerapkan protokol kesehatan.

"Kuncinya ada di penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment), 3M (memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan), vaksinasi serta penggunaan PeduliLindungi," katanya.

Khusus untuk ibadah Natal, Johnny berharap masyarakat nasrani melakukannya secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah secara berjamaah dianjurkan tidak lebih dari 50 persen kapasitas gereja.

"Pembatasan ini bersifat sementara. Bukan untuk kepentingan pemerintah, tapi untuk melindungi kesehatan segenap rakyat Indonesia," ucapnya.

Menurut Johnny, pengaturan aktivitas masyarakat selama Nataru tidak jauh berbeda dengan aturan penerapan PPKM level 3. Hanya dibuat beberapa penyesuaian. Adapun, beberapa aturan di antaranya:

  1. Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak tidak penting atau tidak mendesak.
  2. Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3.
  3. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
  4. Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
  5. Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
  6. Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  7. Mal diizinkan buka pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50 persen, penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat.
  8. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  9. Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan prokes ketat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasien Covid-19 Melonjak, RS di Belanda Setop Layanan Kemoterapi dan Tranplantasi Organ

Pasien Covid-19 Melonjak, RS di Belanda Setop Layanan Kemoterapi dan Tranplantasi Organ

Health | Kamis, 25 November 2021 | 19:47 WIB

Penerapan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Polisi Siapkan Langkah Strategis

Penerapan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Polisi Siapkan Langkah Strategis

Surakarta | Kamis, 25 November 2021 | 19:44 WIB

Cegah Kerumunan Saat Nataru, Kulon Progo Bakal Tutup Lagi Alun-Alun Wates

Cegah Kerumunan Saat Nataru, Kulon Progo Bakal Tutup Lagi Alun-Alun Wates

Jogja | Kamis, 25 November 2021 | 19:40 WIB

Terkini

7 Lagu Mudik Padang Terpopuler yang Wajib Masuk Playlist Lebaran

7 Lagu Mudik Padang Terpopuler yang Wajib Masuk Playlist Lebaran

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:01 WIB

Terpopuler: Nominal Ideal THR untuk Mertua, Sejarah Unik Nastar

Terpopuler: Nominal Ideal THR untuk Mertua, Sejarah Unik Nastar

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 06:55 WIB

6 Shio Paling Hoki pada 17 Maret 2026, Siapa Saja?

6 Shio Paling Hoki pada 17 Maret 2026, Siapa Saja?

Lifestyle | Senin, 16 Maret 2026 | 21:05 WIB

7 Cara Membalas Ucapan Selamat Idulfitri dari Non-Muslim dengan Sopan

7 Cara Membalas Ucapan Selamat Idulfitri dari Non-Muslim dengan Sopan

Lifestyle | Senin, 16 Maret 2026 | 20:05 WIB

LDK PPI Tiongkok Region Utara 2026 Cetak Pemimpin Berjiwa SATSET

LDK PPI Tiongkok Region Utara 2026 Cetak Pemimpin Berjiwa SATSET

Lifestyle | Senin, 16 Maret 2026 | 19:15 WIB

7 Ide THR Lebaran 2026 Selain Uang untuk Keponakan, Edukatif dan Bikin Makin Kreatif

7 Ide THR Lebaran 2026 Selain Uang untuk Keponakan, Edukatif dan Bikin Makin Kreatif

Lifestyle | Senin, 16 Maret 2026 | 19:15 WIB

Nastar Singkatan dari Apa? Begini Sejarah Unik Hingga Jadi Ikon Idulfitri

Nastar Singkatan dari Apa? Begini Sejarah Unik Hingga Jadi Ikon Idulfitri

Lifestyle | Senin, 16 Maret 2026 | 18:05 WIB

Intip Gaji Menteri dan Anggota DPR RI, Ada Wacana Bakal Dipangkas Presiden Prabowo

Intip Gaji Menteri dan Anggota DPR RI, Ada Wacana Bakal Dipangkas Presiden Prabowo

Lifestyle | Senin, 16 Maret 2026 | 17:43 WIB

Benarkah Malam ke-27 Ramadan adalah Malam Lailatul Qadar? Simak Tanda-tandanya

Benarkah Malam ke-27 Ramadan adalah Malam Lailatul Qadar? Simak Tanda-tandanya

Lifestyle | Senin, 16 Maret 2026 | 17:20 WIB

Apa Itu Lemomo? Platform E-commerce Blind Box yang Mulai Ramai di Indonesia

Apa Itu Lemomo? Platform E-commerce Blind Box yang Mulai Ramai di Indonesia

Lifestyle | Senin, 16 Maret 2026 | 17:04 WIB