Nataru Jadi Panen, Berapa Penghasilan Industri Pariwisata di Liburan Akhir Tahun?

Bimo Aria Fundrika, Dini Afrianti Efendi

Jum'at, 26 November 2021 | 10:10 WIB
Nataru Jadi Panen, Berapa Penghasilan Industri Pariwisata di Liburan Akhir Tahun?
Ilustrasi liburan. (Allianz)

Suara.com - Banyak pelaku industri pariwisata yang keberatan dengan kebijakan PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, karena saat itu adalah momen yang tepat untuk 'panen'.

Lantas, banyak yang penasaran berapakah penghasilan pelaku industri pariwisata di akhir tahun?

Diungkap Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Nunung Rusmiati, bahwa penghasilan 'panen' libur Natal dan tahun baru bisa menutupi biaya operasional hingga satu tahun ke depan.

"Kita keuntungan istilahnya untuk membayar 6 bulan gaji dan operasional kantor kita. Bahkan kalau lagi pulih, kita bisa sampai satu tahun bisa meng-save (menabung), untuk membayar pekerja," ungkap Nunung dalam Focus Group Discussion (FGD) Suara.com, Kamis (25/11/2021).

Ilustrasi liburan. (tiket.com)
Ilustrasi liburan. (tiket.com)

Nunung menambahkan, apa yang ia sampaikan bukanlah isapan jempol belaka. Nunung juga mengklaim sektor yang digeluti bersama para anggota ASITA, mampu menghasilkan devisa atau keuntungan kedua terbesar untuk Tanah Air.

"Kami sudah membuktikan, pada saat tidak Covid-19 anggota saya membuktikan. Kami mendatangkan devisi nomor 2 terbesar, satu travel datangkan 10 ribu (wisatawan asing), ada 30 ribu, ada 100 ribu mendatangkan," jelas Nunung.

Kedatangan wisatawan asing ini juga, kata Nunung, tidak lepas dari para anggota ASITA yang mempromosikan pariwisata Indonesia ke setidaknya 10 negara.

"Karena itu priuk nasi kita, kita promosikan ke seluruh dunia tanpa dukungan pemerintah. Apalagi sekarang saya bersyukur, Pak Jokowi konsen dengan tourism, kalau tourism itu sangat mudah dipoles dan bisa jalan," terangnya.

Di sisi lain, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru, yaitu penerapan PPKM Level 3 saat Nataru mendatang.

baca juga

Aturan ini akan resmi dan mulai berlaku pada  24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Salah satu aturan PPKM level 3, disebutkan tentang adanya larangan mudik Nataru.

Selanjutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru dilarang cuti.

"Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," terang Imendagri 62/2021.

Protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata harus diperketat sesuai dengan aturan PPKM Level 3.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Nataru 2022, Wisatawan ke Sumsel Wajib Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Jelang Nataru 2022, Wisatawan ke Sumsel Wajib Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Sumsel | Jum'at, 26 November 2021 | 08:47 WIB

Jawaban Luhut Binsar Soal Keluhan Pelaku Pariwisata di Bali Bila Diberlakukan PPKM

Jawaban Luhut Binsar Soal Keluhan Pelaku Pariwisata di Bali Bila Diberlakukan PPKM

Bali | Jum'at, 26 November 2021 | 07:00 WIB

Natal dan Tahun Baru di Sulawesi Utara Tanpa Kembang Api

Natal dan Tahun Baru di Sulawesi Utara Tanpa Kembang Api

Sulsel | Jum'at, 26 November 2021 | 07:05 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×