Nataru Jadi Panen, Berapa Penghasilan Industri Pariwisata di Liburan Akhir Tahun?

Bimo Aria Fundrika | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Jum'at, 26 November 2021 | 10:10 WIB
Nataru Jadi Panen, Berapa Penghasilan Industri Pariwisata di Liburan Akhir Tahun?
Ilustrasi liburan. (Allianz)

Suara.com - Banyak pelaku industri pariwisata yang keberatan dengan kebijakan PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, karena saat itu adalah momen yang tepat untuk 'panen'.

Lantas, banyak yang penasaran berapakah penghasilan pelaku industri pariwisata di akhir tahun?

Diungkap Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Nunung Rusmiati, bahwa penghasilan 'panen' libur Natal dan tahun baru bisa menutupi biaya operasional hingga satu tahun ke depan.

"Kita keuntungan istilahnya untuk membayar 6 bulan gaji dan operasional kantor kita. Bahkan kalau lagi pulih, kita bisa sampai satu tahun bisa meng-save (menabung), untuk membayar pekerja," ungkap Nunung dalam Focus Group Discussion (FGD) Suara.com, Kamis (25/11/2021).

Ilustrasi liburan. (tiket.com)
Ilustrasi liburan. (tiket.com)

Nunung menambahkan, apa yang ia sampaikan bukanlah isapan jempol belaka. Nunung juga mengklaim sektor yang digeluti bersama para anggota ASITA, mampu menghasilkan devisa atau keuntungan kedua terbesar untuk Tanah Air.

"Kami sudah membuktikan, pada saat tidak Covid-19 anggota saya membuktikan. Kami mendatangkan devisi nomor 2 terbesar, satu travel datangkan 10 ribu (wisatawan asing), ada 30 ribu, ada 100 ribu mendatangkan," jelas Nunung.

Kedatangan wisatawan asing ini juga, kata Nunung, tidak lepas dari para anggota ASITA yang mempromosikan pariwisata Indonesia ke setidaknya 10 negara.

"Karena itu priuk nasi kita, kita promosikan ke seluruh dunia tanpa dukungan pemerintah. Apalagi sekarang saya bersyukur, Pak Jokowi konsen dengan tourism, kalau tourism itu sangat mudah dipoles dan bisa jalan," terangnya.

Di sisi lain, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru, yaitu penerapan PPKM Level 3 saat Nataru mendatang.

Aturan ini akan resmi dan mulai berlaku pada  24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Salah satu aturan PPKM level 3, disebutkan tentang adanya larangan mudik Nataru.

Selanjutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru dilarang cuti.

"Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," terang Imendagri 62/2021.

Protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata harus diperketat sesuai dengan aturan PPKM Level 3.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Nataru 2022, Wisatawan ke Sumsel Wajib Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Jelang Nataru 2022, Wisatawan ke Sumsel Wajib Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Sumsel | Jum'at, 26 November 2021 | 08:47 WIB

Jawaban Luhut Binsar Soal Keluhan Pelaku Pariwisata di Bali Bila Diberlakukan PPKM

Jawaban Luhut Binsar Soal Keluhan Pelaku Pariwisata di Bali Bila Diberlakukan PPKM

Bali | Jum'at, 26 November 2021 | 07:00 WIB

Natal dan Tahun Baru di Sulawesi Utara Tanpa Kembang Api

Natal dan Tahun Baru di Sulawesi Utara Tanpa Kembang Api

Sulsel | Jum'at, 26 November 2021 | 07:05 WIB

Terkini

Sampo Hijab Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan Efektif untuk Atasi Masalah Ketombe

Sampo Hijab Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan Efektif untuk Atasi Masalah Ketombe

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 14:05 WIB

5 Bedak di Bawah Rp50 Ribu untuk Makeup Harian, Hasil Flawless dan Tidak Dempul

5 Bedak di Bawah Rp50 Ribu untuk Makeup Harian, Hasil Flawless dan Tidak Dempul

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 13:35 WIB

Cara Pakai Moisturizer yang Benar, Biar Kulit Glowing Maksimal

Cara Pakai Moisturizer yang Benar, Biar Kulit Glowing Maksimal

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 13:21 WIB

Update Harga Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart Hari Ini April 2026

Update Harga Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart Hari Ini April 2026

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 13:17 WIB

5 Cara Mudah Memilih Shade Foundation yang Sesuai Warna Kulit, Tak Khawatir Jadi Abu-Abu

5 Cara Mudah Memilih Shade Foundation yang Sesuai Warna Kulit, Tak Khawatir Jadi Abu-Abu

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 13:04 WIB

7 Foundation Mengandung SPF, Makeup Flawless Sekaligus Lindungi dari Sinar UV

7 Foundation Mengandung SPF, Makeup Flawless Sekaligus Lindungi dari Sinar UV

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 13:02 WIB

Tak Sekadar Lolos SNBP 2026, Orang Tua Kini Mulai Soroti Kesiapan Kerja Lulusan

Tak Sekadar Lolos SNBP 2026, Orang Tua Kini Mulai Soroti Kesiapan Kerja Lulusan

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 13:00 WIB

5 Cushion Anti Luntur Terbaik untuk Cuaca Panas, Tahan Keringat dan Awet Seharian

5 Cushion Anti Luntur Terbaik untuk Cuaca Panas, Tahan Keringat dan Awet Seharian

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 12:53 WIB

4 Sepatu Lari Asics Terbaik yang Ringan dan Responsif, Selain Nimbus

4 Sepatu Lari Asics Terbaik yang Ringan dan Responsif, Selain Nimbus

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 12:46 WIB

Pencairan Bantuan April 2026 Dipercepat, Ini 2 Cara Cek Penerima Bansos Online

Pencairan Bantuan April 2026 Dipercepat, Ini 2 Cara Cek Penerima Bansos Online

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 12:38 WIB