Perbuatannya Sangat Keji, Kemen PPPA Minta Pemerkosa Santriwati di Bandung Dihukum Kebiri

Vania Rossa | Lilis Varwati | Suara.com

Jum'at, 10 Desember 2021 | 12:12 WIB
Perbuatannya Sangat Keji, Kemen PPPA Minta Pemerkosa Santriwati di Bandung Dihukum Kebiri
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (Pixabay)

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta pelaku pemerkosaan belasan santriwati di pesantren di Cibiru, Bandung, harus mendapatkan hukuman maksimal.

Pelaku yang juga seorang guru pesantren di Ciburi tersebut melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwati selama lima tahun, sejak 2016-2021. Bahkan, empat korban di antaranya telah melahirkan delapan anak.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, mengatakan, pelaku dapat diancam tambahan hukuman kebiri sesuai dengan Pasal 81 ayat 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.

“Kami mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung serta mendorong penerapan hukuman yang tegas dan maksimum terhadap terdakwa yang telah melakukan perbuatan sangat keji terhadap anak yang ingin mendapatkan pendidikan terbaiknya,” kata Nahar, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/12/2021).

Dalam sidang peradilan yang sedang berlangsung, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun.

Nahar mengatakan, kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berasrama sebenarnya sering berulang. Oleh sebab itu, harus ada langkah pencegahan yang serius dari semua pihak, baik dari pengelola lembaga pendidikan maupun pengawasan orangtua dan pihak-pihak lainnya.

Kemen PPPA mendorong agar setiap lembaga pendidikan dan pengasuhan, termasuk pesantren, harus memiliki dan menerapkan standar pengasuhan bagi anak yang berada di bawah tanggung jawabnya.

“Kami juga mengharapkan orangtua turut mengawasi anaknya yang ditempatkan di lembaga pengasuhan atau pendidikan dan membangun komunikasi yang intens dengan anak sebagai bagian dari tanggung jawab pengasuhan yang tidak boleh dilepaskan begitu saja kepada lembaga tersebut,” pinta Nahar.

Ia menambahkan, lembaga pengasuhan atau pesantren wajib memberikan orientasi kepada peserta didik untuk melindungi dirinya dari segala bentuk tindak kekerasan dan memiliki akses untuk melaporkan segala bentuk perlakuan yang diterima.

Para korban kini telah mendapat pendampingan dari Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang dikoordinasikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat.

Nahar menyampaikan, perhatian khusus terus diberikan untuk pendampingan psikososial agar anak korban pulih dan dapat kembali ke masyarakat.

Nahar meminta semua pihak termasuk media berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta tidak memberi stigma kepada korban. Bagaimanapun juga, para korban berhak mendapatkan perlindungan identitas diri atau privasi demi menghindari dampak buruk di kemudian hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Perkosa Belasan Santriwati, Izin Ponpes Milik HW Dicabut Kemenag

Buntut Perkosa Belasan Santriwati, Izin Ponpes Milik HW Dicabut Kemenag

Riau | Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:33 WIB

Pemilik Ponpes Perkosa Belasan Santriwati hingga Melahirkan, DPR: Pantas Dihukum Kebiri!

Pemilik Ponpes Perkosa Belasan Santriwati hingga Melahirkan, DPR: Pantas Dihukum Kebiri!

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:22 WIB

Dinilai Merusak Masa Depan Korban, KPAI Sebut Pemerkosa Santriwati Layak Dihukum Kebiri

Dinilai Merusak Masa Depan Korban, KPAI Sebut Pemerkosa Santriwati Layak Dihukum Kebiri

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 10:58 WIB

Terkini

Berapa Harga Cushion OMG? Rahasia Makeup Cantik Maia Estianty di Nikahan El Rumi

Berapa Harga Cushion OMG? Rahasia Makeup Cantik Maia Estianty di Nikahan El Rumi

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 19:18 WIB

Diskon Sepatu Nike di Sports Station, Harga Mulai Rp500 Ribuan

Diskon Sepatu Nike di Sports Station, Harga Mulai Rp500 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 19:10 WIB

Siapa Saja Kru Masinis Argo Bromo? Ungkap Masalah Sinyal Usai Kecelakaan Tabrak KRL

Siapa Saja Kru Masinis Argo Bromo? Ungkap Masalah Sinyal Usai Kecelakaan Tabrak KRL

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 17:00 WIB

Selamat Tinggal Gas Melon, Bahlil Siapkan Alternatif Pengganti LPG

Selamat Tinggal Gas Melon, Bahlil Siapkan Alternatif Pengganti LPG

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 16:45 WIB

Urutan Skincare Wardah Malam untuk Cegah Penuaan Usia 30 Tahun ke Atas

Urutan Skincare Wardah Malam untuk Cegah Penuaan Usia 30 Tahun ke Atas

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 16:44 WIB

3 Krim Mengandung Calendula untuk Atasi Kemerahan dan Cegah Penuaan, Mulai Rp30 Ribuan

3 Krim Mengandung Calendula untuk Atasi Kemerahan dan Cegah Penuaan, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 15:56 WIB

10 Tanda Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual, Jangan Sepelekan Perubahan Fisik dan Perilaku Ini

10 Tanda Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual, Jangan Sepelekan Perubahan Fisik dan Perilaku Ini

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 15:43 WIB

Bukan di Depan atau Belakang, Ini Bagian Gerbong Kereta yang Paling 'Aman' Jika Terjadi Kecelakaan

Bukan di Depan atau Belakang, Ini Bagian Gerbong Kereta yang Paling 'Aman' Jika Terjadi Kecelakaan

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 15:34 WIB

Dituding Jadi Penyebab Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Gaji Driver Green SM Hampir Rp10 Juta?

Dituding Jadi Penyebab Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Gaji Driver Green SM Hampir Rp10 Juta?

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 15:28 WIB

4 Parfum untuk Anak Sekolah yang Wangi Tahan Lama dan Murah di Minimarket

4 Parfum untuk Anak Sekolah yang Wangi Tahan Lama dan Murah di Minimarket

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 15:25 WIB