Dinilai Merusak Masa Depan Korban, KPAI Sebut Pemerkosa Santriwati Layak Dihukum Kebiri

Aprilo Ade Wismoyo | Suara.com

Jum'at, 10 Desember 2021 | 10:58 WIB
Dinilai Merusak Masa Depan Korban, KPAI Sebut Pemerkosa Santriwati Layak Dihukum Kebiri
Ilustrasi kebiri kimiawi. [Shutterstock]

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia, lewat komisionernya, Retno Listyarti menyampaikan tanggapan terkait kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh Herry Wirawan yang merupakan pengajar dan pengasuh pondok.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Retno menyebut pelaku bisa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dirambah dengan hukuman kebiri.

"Kalau menurut saya, hakim nanti harus memutuskan hukuman maksimal, ada pemberatan sepertiga tadi. Kalau korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan, yaitu kebiri," kata Retno di Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelaku yang merupakan guru di pondok pesantren tempat korban dititipkan dianggap sebagai orang terdekat korban, sehingga hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga dari total maksimal penjara 15 tahun. Dengan demikian, pelaku bisa dituntut hukuman penjara 20 tahun.

Selain itu, alasan lain pelaku bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri adalah kekerasan seksual yang kemungkinan dilakukan berkali-kali hingga 9 korban diketahui mengalami kehamilan bahkan sampai melahirkan anak.

"Dengan pertimbangan anak-anak ini dirusak masa depannya dan kekerasan seksual dilakukan berkali-kali terhadap beberapa orang, jadi pelaku layak diberi hukuman tambahan berupa kebiri," kata Retno.

ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan dan perkosaan. [envato elements]
ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan dan perkosaan. [envato elements]

Dijelaskan lebih lanjut, hukuman kebiri pun bisa dijatuhkan kepada pelaku setelah menjalankan hukuman penjara baik yang pokok maupun tambahannya, yang maksimal selama 20 tahun.

Namun, diberikannya hukuman maksimal kepada pelaku akan bergantung pada tuntutan jaksa beserta putusan hakim.

Retno juga menegaskan, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelaku tidak bisa berdalih suka sama suka karena korban masih berusia di bawah 18 tahun. 

"Persetubuhan dengan anak itu pidana, jadi tidak ada suka sama suka, mau sama mau, tidak ada dalam konteks persetubuhan dengan anak. Apalagi dengan ada relasi kuasa yang timpang, dimana pelaku adalah guru dan korban adalah murid, murid dalam ancaman kalau tidak mau menuruti kemauan guru," katanya.

Untuk diketahui, pengasuh dan pengajar pondok pesantren yang memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan ternyata juga melakukan aksi biadab lain.

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, pria bernama Herry Wirawan itu telah melakukan aksi eksploitasi kepada para santriwati secara seksual dan juga ekonomi.

Berdasarkan hasil pemantauan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat jalannya persidangan, Herry Wirawan mengaku memaksa para korban bekerja sebagai kuli bangunan saat pembangunan gedung ponpes.

"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucap LPSK dikutip dari keterangan resminya, Kamis 9 Desember 2021.

Tak hanya itu, Herry Wirawanbahkan telah mendaftarkan 8 dari 9 bayi yang dilahirkan para korban sebagai anak yatim piatu. Herry kemudian menggunakan para bayi sebagai alat untuk meminta sumbangan ke sejumlah pihak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Guru Perkosa Santri, Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Dicabut

Kasus Guru Perkosa Santri, Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Dicabut

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 10:19 WIB

Kasus Guru Agama Perkosa 12 Santriwati, Arie Untung: Hati-Hati Pilih Pesantren

Kasus Guru Agama Perkosa 12 Santriwati, Arie Untung: Hati-Hati Pilih Pesantren

Entertainment | Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:55 WIB

Memilukan, Gadis Disabilitas di Kepri Jadi Korban Pemerkosaan 4 Pria

Memilukan, Gadis Disabilitas di Kepri Jadi Korban Pemerkosaan 4 Pria

Riau | Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:47 WIB

Keluarga Santri Korban Herry Wirawan Ungkap Awal Mula Kasus Terbongkar

Keluarga Santri Korban Herry Wirawan Ungkap Awal Mula Kasus Terbongkar

Bekaci | Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:39 WIB

Kasus Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati, KPAI Geram: Beri Hukuman Berat dan Kebiri

Kasus Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati, KPAI Geram: Beri Hukuman Berat dan Kebiri

Lifestyle | Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:55 WIB

Pimpinan Pesantren Pemerkosa Belasan Santri Diduga Sewa Hotel Pakai Dana Bantuan

Pimpinan Pesantren Pemerkosa Belasan Santri Diduga Sewa Hotel Pakai Dana Bantuan

Banten | Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:35 WIB

Terkini

Perang AS-Israel vs Iran Guncang ASEAN, Presiden Filipina Desak Negara Asia Tenggara Bersatu

Perang AS-Israel vs Iran Guncang ASEAN, Presiden Filipina Desak Negara Asia Tenggara Bersatu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:03 WIB

Argentina Darurat Wabah Hantavirus, Puluhan Orang Terjangkit

Argentina Darurat Wabah Hantavirus, Puluhan Orang Terjangkit

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:53 WIB

Rektor UI Tegaskan Kampus Tak Boleh Asal Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

Rektor UI Tegaskan Kampus Tak Boleh Asal Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:53 WIB

9 Fakta Maut Erupsi Gunung Dukono: Pendakian Terlarang Berujung Tragedi

9 Fakta Maut Erupsi Gunung Dukono: Pendakian Terlarang Berujung Tragedi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:50 WIB

Di KTT ASEAN, Prabowo Sebut Diversifikasi Energi Kini Jadi Kebutuhan Mendesak

Di KTT ASEAN, Prabowo Sebut Diversifikasi Energi Kini Jadi Kebutuhan Mendesak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:46 WIB

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:43 WIB

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:39 WIB

Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati

Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:16 WIB

Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi

Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:05 WIB

Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK

Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:53 WIB