Dinilai Merusak Masa Depan Korban, KPAI Sebut Pemerkosa Santriwati Layak Dihukum Kebiri

Aprilo Ade Wismoyo

Jum'at, 10 Desember 2021 | 10:58 WIB
Dinilai Merusak Masa Depan Korban, KPAI Sebut Pemerkosa Santriwati Layak Dihukum Kebiri
Ilustrasi kebiri kimiawi. [Shutterstock]

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia, lewat komisionernya, Retno Listyarti menyampaikan tanggapan terkait kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh Herry Wirawan yang merupakan pengajar dan pengasuh pondok.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Retno menyebut pelaku bisa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dirambah dengan hukuman kebiri.

"Kalau menurut saya, hakim nanti harus memutuskan hukuman maksimal, ada pemberatan sepertiga tadi. Kalau korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan, yaitu kebiri," kata Retno di Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelaku yang merupakan guru di pondok pesantren tempat korban dititipkan dianggap sebagai orang terdekat korban, sehingga hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga dari total maksimal penjara 15 tahun. Dengan demikian, pelaku bisa dituntut hukuman penjara 20 tahun.

Selain itu, alasan lain pelaku bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri adalah kekerasan seksual yang kemungkinan dilakukan berkali-kali hingga 9 korban diketahui mengalami kehamilan bahkan sampai melahirkan anak.

"Dengan pertimbangan anak-anak ini dirusak masa depannya dan kekerasan seksual dilakukan berkali-kali terhadap beberapa orang, jadi pelaku layak diberi hukuman tambahan berupa kebiri," kata Retno.

ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan dan perkosaan. [envato elements]
ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan dan perkosaan. [envato elements]

Dijelaskan lebih lanjut, hukuman kebiri pun bisa dijatuhkan kepada pelaku setelah menjalankan hukuman penjara baik yang pokok maupun tambahannya, yang maksimal selama 20 tahun.

Namun, diberikannya hukuman maksimal kepada pelaku akan bergantung pada tuntutan jaksa beserta putusan hakim.

Retno juga menegaskan, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelaku tidak bisa berdalih suka sama suka karena korban masih berusia di bawah 18 tahun. 

baca juga

"Persetubuhan dengan anak itu pidana, jadi tidak ada suka sama suka, mau sama mau, tidak ada dalam konteks persetubuhan dengan anak. Apalagi dengan ada relasi kuasa yang timpang, dimana pelaku adalah guru dan korban adalah murid, murid dalam ancaman kalau tidak mau menuruti kemauan guru," katanya.

Untuk diketahui, pengasuh dan pengajar pondok pesantren yang memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan ternyata juga melakukan aksi biadab lain.

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, pria bernama Herry Wirawan itu telah melakukan aksi eksploitasi kepada para santriwati secara seksual dan juga ekonomi.

Berdasarkan hasil pemantauan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat jalannya persidangan, Herry Wirawan mengaku memaksa para korban bekerja sebagai kuli bangunan saat pembangunan gedung ponpes.

"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucap LPSK dikutip dari keterangan resminya, Kamis 9 Desember 2021.

Tak hanya itu, Herry Wirawanbahkan telah mendaftarkan 8 dari 9 bayi yang dilahirkan para korban sebagai anak yatim piatu. Herry kemudian menggunakan para bayi sebagai alat untuk meminta sumbangan ke sejumlah pihak.

Dalam dakwaan jaksa, Herry Wirawan meminta para korban tetap melahirkan bayinya dan berjanji akan menikahi korban, serta merawat bayi yang dilahirkan hingga kuliah nanti.

"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," lanjut LPSK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Guru Perkosa Santri, Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Dicabut

Kasus Guru Perkosa Santri, Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Dicabut

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 10:19 WIB

Kasus Guru Agama Perkosa 12 Santriwati, Arie Untung: Hati-Hati Pilih Pesantren

Kasus Guru Agama Perkosa 12 Santriwati, Arie Untung: Hati-Hati Pilih Pesantren

Entertainment | Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:55 WIB

Memilukan, Gadis Disabilitas di Kepri Jadi Korban Pemerkosaan 4 Pria

Memilukan, Gadis Disabilitas di Kepri Jadi Korban Pemerkosaan 4 Pria

Riau | Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:47 WIB

Keluarga Santri Korban Herry Wirawan Ungkap Awal Mula Kasus Terbongkar

Keluarga Santri Korban Herry Wirawan Ungkap Awal Mula Kasus Terbongkar

Bekaci | Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:39 WIB

Kasus Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati, KPAI Geram: Beri Hukuman Berat dan Kebiri

Kasus Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati, KPAI Geram: Beri Hukuman Berat dan Kebiri

Lifestyle | Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:55 WIB

Pimpinan Pesantren Pemerkosa Belasan Santri Diduga Sewa Hotel Pakai Dana Bantuan

Pimpinan Pesantren Pemerkosa Belasan Santri Diduga Sewa Hotel Pakai Dana Bantuan

Banten | Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:35 WIB

Terkini

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Pakar Jelaskan Kenapa PHPU Tak Bisa Diajukan Setelah Presiden Dilantik

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Pakar Jelaskan Kenapa PHPU Tak Bisa Diajukan Setelah Presiden Dilantik

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Sinopsis The Lament of Autumn: Pertaruhan Nyawa 10 Hari Demi Keadilan

Sinopsis The Lament of Autumn: Pertaruhan Nyawa 10 Hari Demi Keadilan

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Tumbang dari China, Recurve Beregu Putri Indonesia Gagal Raih Medali Asian Games 2026

Tumbang dari China, Recurve Beregu Putri Indonesia Gagal Raih Medali Asian Games 2026

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:34 WIB

Ojol Bisa Ajukan KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan, Tapi Tak Otomatis Cair Penuh

Ojol Bisa Ajukan KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan, Tapi Tak Otomatis Cair Penuh

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Yunus Nusi Sampai Turun ke Lapangan Perkara Injury Time 2 Jadi 7 Menit

Yunus Nusi Sampai Turun ke Lapangan Perkara Injury Time 2 Jadi 7 Menit

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:31 WIB

Kemenkeu Sudah Anggarkan Cicilan KDMP ke Himbara, Pencairan Tunggu Audit BPK

Kemenkeu Sudah Anggarkan Cicilan KDMP ke Himbara, Pencairan Tunggu Audit BPK

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Bukan Sekadar Angkat Beban, Pusat Kebugaran Bertransformasi Jadi Ruang Komunitas

Bukan Sekadar Angkat Beban, Pusat Kebugaran Bertransformasi Jadi Ruang Komunitas

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Sopir Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Cabuli 4 Santriwati

Sopir Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Cabuli 4 Santriwati

Bali | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:23 WIB

Jawaban Cerdas John Herdman atas Kecurigaan Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia

Jawaban Cerdas John Herdman atas Kecurigaan Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:22 WIB

Pemprov DKI Resmi Buka Pendataan KJMU Tahap II 2026, Cek Syaratnya

Pemprov DKI Resmi Buka Pendataan KJMU Tahap II 2026, Cek Syaratnya

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:22 WIB

×