Definisi Pasar Modal, Mekanisme, Jenis dan Cara Transaksinya

Rabu, 15 Desember 2021 | 10:50 WIB
Definisi Pasar Modal, Mekanisme, Jenis dan Cara Transaksinya
Pemaparan tentang investasi di pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (3/11).

Suara.com - Kini investasi digital seperti reksadana kian tren di kalangan milenial. Perlu diketahui investasi digital umumnya melibatkan pasar modal.

Tapi sayangnya, sangat sedikit para investor milenial yang mengerti apa itu pasar modal, mekanisme hingga jenis-jenisnya.

Mengutip Ruang Guru, Rabu (15/12/2021) capital market atau pasar modal adalah wadah pendanaan dengan melakukan kegiatan investasi.

Sedangkan reksadana adalah satu dari beberapa instrumen keuangan yang masuk dalam pasar modal.

Jenis-Jenis Pasar Modal

Pemaparan tentang investasi di pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (3/11).
Pemaparan tentang investasi di pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (3/11).

Menurut waktu transaksinya, jenis-jenis pasar modal dapat dibedakan menjadi dua macam pasar perdana dan pasar sekunder.

Pasar Perdana dan Pasar Sekunder

Transaksi yang terjadi di pasar perdana terjadi saat surat berharga itu dijual pertama kali ke masyarakat. Sedangkan jika transaksi di pasar sekunder itu terjadi saat saham sudah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Proses Perdagangan Pasar Perdana

Baca Juga: Cetak Rekor! Dana Masuk Pasar Modal Capai Rp274,32 Triliun Dalam Sehari

Jika ingin motor baru dengan merek A buatan PT. Rogu. Lalu, mendatangi showroom atau dealer yang menjual motor dari PT. Rogu itu. Setelah setuju dan cocok dengan dealer tersebut, lalu motor dibaya dan diantar. Sehingga pembayaran yang diterima dealer tersebut kemudian diserahkan ke PT. Rogu.

Nah, dalam analogi pasar perdana, maka PT. Rogu bertindak sebagai Emiten, pembeli sebagai investor, dan dealer tersebut sebagai Penjamin Emisi.

Proses Perdagangan Pasar Sekunder

Masih menggunakan analogi beli motor, tapi kali ini motor bekas. Sebagai contoh, apabila sudah punya motor baru dari PT. Rogu dan dipakai selama 3 tahun. Lalu ingin menjual motor ini, biasanya akan menghubungi dealer motor bekas.

Di waktu yang bersamaan ada yang ingin membeli motor bekas. Pembeli itu mendatangi dealer motor bekas dan bertemu dengan yang ingin menjual untuk melakukan transaksi. Sehingga, PT. Rogu selaku pembuat motor tersebut, tidak dilibatkan dalam transaksinya.

Sehingga penjual motor dan pembeli motor bekas berperan senagai investor. Sedangkan dealer motor berperan sebagai perantara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?