Mekanisme Transaksi Pasar Modal
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin bertransaksi di para modal, perlu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan formulir pembuatan rekening dana nasabah (RDN).
Sehingga bisa datang langsung ke kantor perusahaan efek atau mengurus semua prosesnya secara online.
Di Indonesia, proses perdagangan efek di pasar modal dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS (Jakarta Automatic Trading System).
Sehingga transaksinya menggunakan sistem secara daring. Perdagangan efek ini hanya bisa dilakukan oleh anggota bursa yang sudah menjadi anggota KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
Calon pembeli saham pertama-tama harus menjadi nasabah di perusahan efek. Calon pembeli saham harus punya rekening terlebih dahulu dan tercatat oleh Biro Administrasi Efek (BAE). Setelahnya bisa melakukan order transaksi.
Transaksi jual-beli saham itu awalnya dari investor kepada perusahaan efek, kemudian diteruskan kepada petugas perusahaan efek yang ada di lantai bursa.
Petugas di lantai bursa kemudian memasukkan pesanan ke sistem JATS. Di tahap ini ada komunikasi jual-beli antara broker (petugas perusahaan efek) dan investor. Setelah order (pesanan) yang masuk ke JATS ini bertemu dengan harga yang muncul pada sistem JATS, maka transaksi sudah selesai.
Informasi bahwa order telah selesai, kemudian diinformasikan ke investor. Tahap akhirnya adalah penyelesaian transaksi. Pada tahap ini, ada proses kliring, transfer (pemindahbukuan) yang dilakukan oleh KPEI.
Baca Juga: Cetak Rekor! Dana Masuk Pasar Modal Capai Rp274,32 Triliun Dalam Sehari
Lalu ada proses lain sebelum investor memperoleh haknya yang berupa uang karena telah menjual saham, atau berupa saham yang dibelinya.