Definisi Pasar Modal, Mekanisme, Jenis dan Cara Transaksinya

Rabu, 15 Desember 2021 | 10:50 WIB
Definisi Pasar Modal, Mekanisme, Jenis dan Cara Transaksinya
Pemaparan tentang investasi di pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (3/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nah, dalam analogi pasar perdana, maka PT. Rogu bertindak sebagai Emiten, pembeli sebagai investor, dan dealer tersebut sebagai Penjamin Emisi.

Proses Perdagangan Pasar Sekunder

Masih menggunakan analogi beli motor, tapi kali ini motor bekas. Sebagai contoh, apabila sudah punya motor baru dari PT. Rogu dan dipakai selama 3 tahun. Lalu ingin menjual motor ini, biasanya akan menghubungi dealer motor bekas.

Di waktu yang bersamaan ada yang ingin membeli motor bekas. Pembeli itu mendatangi dealer motor bekas dan bertemu dengan yang ingin menjual untuk melakukan transaksi. Sehingga, PT. Rogu selaku pembuat motor tersebut, tidak dilibatkan dalam transaksinya.

Sehingga penjual motor dan pembeli motor bekas berperan senagai investor. Sedangkan dealer motor berperan sebagai perantara.

Mekanisme Transaksi Pasar Modal

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin bertransaksi di para modal, perlu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan formulir pembuatan rekening dana nasabah (RDN).

Sehingga bisa datang langsung ke kantor perusahaan efek atau mengurus semua prosesnya secara online.

Di Indonesia, proses perdagangan efek di pasar modal dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS (Jakarta Automatic Trading System).

Baca Juga: Cetak Rekor! Dana Masuk Pasar Modal Capai Rp274,32 Triliun Dalam Sehari

Sehingga transaksinya menggunakan sistem secara daring. Perdagangan efek ini hanya bisa dilakukan oleh anggota bursa yang sudah menjadi anggota KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI