Suara.com - Indonesia merupakan salah satu negara penghasil barang tambang terbesar di dunia. Salah satunya adalah timah. Diketahui, sepanjang 2020, Indonesia menghasilkan timah seberat 66.000 ton, yang merupakan terbesar kedua di dunia.
Selain timah, sudahkah kamu mengenal berbagai jenis barang tambang lainnya?
Mengutip Ruang Guru, Sabtu (1/1/2021), barang tambang sudah tertera dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1967, Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Di situ, bahan galian dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
1. Bahan galian golongan A, yaitu bahan galian strategis. Bahan galian strategis digolongkan untuk kepentingan pertahanan, keamanan negara, dan perekonomian negara.
Contoh bahan galian strategis adalah minyak bumi, batubara, gas alam.
2. Bahan galian golongan B, yaitu bahan galian vital. Bahan galian vital digolongkan untuk dapat menjamin hajat hidup orang banyak.
Contoh bahan galian vital adalah besi, mangan, bauksit, tembaga, timbal, seng, emas, platina, perak.
3. Bahan galian C, yaitu bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan B.
Contoh bahan galian C adalah nitrat, fosfat, asbes, talk, grafit, pasir kuarsa, kaolin, feldspar, marmer, pasir.
Jenis Barang Tambang Berdasarkan Proses Terbentuknya
- Bahan Galian Magmatik adalah bahan galian yang terjadi karena interaksi antar magma.
- Bahan Galian Pegmatit adalah bahan galian yang terbentuk di dalam diatrema dan bentukan intrusi.
- Bahan Galian Hasil Pengendapan merupakan bahan galian yang terbentuk karena terjadinya proses pengendapan di genangan air.
- Bahan Galian Hasil Pengayakan Sekunder yaitu bahan galian yang terbentuk karena batuan hasil pelapukan mengalami proses pelarutan.
- Bahan Galian hasil metamorfosis kontak merupakan bahan galian yang terbentuk karena adanya magma yang saling bersentuhan.
- Magma Galian Hidrotermal adalah barang tambang yang terbentuk karena pembekuan magma.
Baca Juga: Tambang Timah ilegal di Sungai Mangkol Marak, Pemicu Banjir di Bangka Tengah