Ketatkan Aturan Covid-19, PM Selandia Baru Batal Nikah

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Minggu, 23 Januari 2022 | 15:10 WIB
Ketatkan Aturan Covid-19, PM Selandia Baru Batal Nikah
Jacinda Ardern ketika Pemilihan Perdana Menteri Selandia Baru (Getty Images)

Suara.com - Lonjakan kasus Covid-19 yang kembali terjadi di Selandia Baru memaksa Perdana Menteri setempat, Jacinda Arden, membatalkan rencana pernikahannya. Karena negara itu memberlakukan pembatasan baru untuk memperlambat penyebaran varian Omicron Covid-19.

Arden menyampaikan penyesalannya bagi masyarakat yang harus mengalami hal serupa akibat aturan tersebut.

"Pernikahan saya tidak akan berlangsung. Begitulah hidup," kata Arden saat ditanya wartawan mengenai perasaannya harus membatalkan pernikahan, dikutip dari Channel News Asia.

Selandia Baru akan memberlakukan aturan penggunaan masker dan membatasi berkumpul mulai tengah malam, Minggu (23/1). Aturan itu diberlakukan setelah ditemukan sembilan kasus varian Omicron Covid-19 dari pulau Utara ke Selatan. 

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern memberikan keterangan resmi dalam jumpa pers harian virus corona. [AFP]
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern memberikan keterangan resmi dalam jumpa pers harian virus corona. [AFP]

Kasus tersebut dikonfirmasi sebagai klaster acara pernikahan. Di mana satu keluarga melakukan perjalanan dengan pesawat dari ibu kota Pulau Utara Auckland ke pernikahan di Pulau Selatan yang dihadiri oleh 100 orang. Keluarga tersebut dan seorang pramugari dinyatakan positif Covid-19.

Selandia Baru akan pindah ke pengaturan merah yang lebih ketat dengan wajib pemakaian masker dan pembatasan jumlah pengunjung dalam ruangan maksimal 100 orang, berlaku bagi perhotelan dan acara seperti pernikahan.

Arden bahkan membatasi aktivitas dalam ruangan hanya 25 orang jika tempat tidak menggunakan izin vaksin. 

Meski sebagai Perdana Menteri, Arden menegaskan bahwa dirinya tetap warga yang harus mematuhi aturan Covid-19.

"Saya tidak berbeda dengan ribuan warga Selandia Baru lainnya yang memiliki dampak yang jauh lebih dahsyat akibat pandemi," katanya. 

baca juga

"Yang paling menyedihkan adalah ketidakmampuan untuk bersama orang yang dicintai, bahkan ketika mereka sedang sakit parah. Itu akan jauh melebihi kesedihan yang saya alami," pungkas Arden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Covid-19 di India Menggila, Empat Hari Capai 333 Ribu Kasus Baru, Meninggal 525 Orang

Covid-19 di India Menggila, Empat Hari Capai 333 Ribu Kasus Baru, Meninggal 525 Orang

Malang | Minggu, 23 Januari 2022 | 15:35 WIB

Kabupaten Blitar Mulai Suntik Vaksin Booster Besok, Begini Syaratnya

Kabupaten Blitar Mulai Suntik Vaksin Booster Besok, Begini Syaratnya

Jatim | Minggu, 23 Januari 2022 | 15:17 WIB

Akibat Covid-19 yang Tak Terdeteksi, Remaja Ini Menderita Sindrom Peradangan Multisistem yang Mematikan

Akibat Covid-19 yang Tak Terdeteksi, Remaja Ini Menderita Sindrom Peradangan Multisistem yang Mematikan

Health | Minggu, 23 Januari 2022 | 15:11 WIB

Terkini

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi UU

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi UU

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:18 WIB

Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya

Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Langkah Kecil untuk Tumbuh Sehat, Kilang Plaju Dukung Gizi Anak Sungai Rebo

Langkah Kecil untuk Tumbuh Sehat, Kilang Plaju Dukung Gizi Anak Sungai Rebo

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Free Kick Dean James Robek Gawang Thailand, Iklas Sanron Samakan Kedudukan

Free Kick Dean James Robek Gawang Thailand, Iklas Sanron Samakan Kedudukan

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:49 WIB

Masih Ingat Sepatu Bata? Begini Perjalanan Brand Ini Selama 95 Tahun di Indonesia

Masih Ingat Sepatu Bata? Begini Perjalanan Brand Ini Selama 95 Tahun di Indonesia

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Lebih dari Sekadar Visual: Intip Keseruan CHROMA di The Lounge by CASA pada Art Jakarta 2026

Lebih dari Sekadar Visual: Intip Keseruan CHROMA di The Lounge by CASA pada Art Jakarta 2026

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:11 WIB

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Biar Mata Panda Nggak Bikin Makeup Abu-Abu, Catat Trik Pakai Corrector Orange Ini

Biar Mata Panda Nggak Bikin Makeup Abu-Abu, Catat Trik Pakai Corrector Orange Ini

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:08 WIB

×