Bali Resmi Berlakukan Sistem Bubble, Ini yang Perlu Diperhatikan Saat Liburan ke Pulau Dewata

Risna Halidi, Lilis Varwati

Kamis, 24 Februari 2022 | 20:32 WIB
Bali Resmi Berlakukan Sistem Bubble, Ini yang Perlu Diperhatikan Saat Liburan ke Pulau Dewata
Ilustrasi Bali

Suara.com - Pulau Bali resmi memberlakukan sistem bubble untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19. Sistem itu telah berlaku sejak 23 Februari 2022, setelah SE Satgas Covid-19 nomor 8/2022 terbit.

Juru bicara Satgas Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito menjelaskan, sistem bubble merupakan sistem koridor perjalanan yang ditujukan untuk membagi orang yang terlibat dalam kelompok berbeda.

Kemudian memisahkan orang yang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum disertai pembatasan interaksi dan penerapan prinsip karantina.

"Pemerintah telah menyusun beberapa rincian protokol sistem bubble khusus untuk mendukung beberapa kegiatan. Di antaranya travel bubble di kawasan pariwisata antara Batam–Bintan dan Singapura. Kemudian pada penyelenggaraan MotoGP di Mandalika, dan sistem bubble pada rangkaian kegiatan konvensi G20 di Indonesia," papar Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/2/2022).

Wiku menyampaikan sejumlah point terkait aturan sistem bubble di Bali yang diatur dalam surat edaran tersebut. Berikut point yang dimaksud;

1. Pelaku perjalanan dari luar negeri saat hendak memasuki kawasan bubble di Bali dapat dari Bandara Ngurah Rai atau Pelabuhan Tanjung Benoa, maupun secara transit. Untuk memasuki kawasan bubble, maka dilakukan skrining kesehatan dengan pemeriksaan berkas berupa bukti testing, bukti vaksinasi, dan berkas imigrasi.

2. Bagi pengunjung domestik dapat masuk ke Bali dengan menggunakan moda transportasi yang tersedia. Sebagai syarat khusus, maka siapapun yang hendak memasuki kawasan wajib menunjukkan bukti dokumen keterlibatan dalam rangkaian kegiatan di kawasan bubble, bisa berupa bukti pemesanan tiket pariwisata ataupun delegasi acara pertemuan ataupun bukti keterlibatan lainnya.

3. Khusus untuk WNA wajib menyertakan visa kunjungan dan bukti asuransi dengan nilai pertanggungan diatur oleh penyelenggara, dengan mencakup biaya Covid-19 dan tindakan medis.

4. Pelaku perjalanan saat beraktivitas dalam kawasan bubble harus mampu menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua  membatasi interaksi hanya dengan anggota kelompok bubble yang sama, dan berkegiatan di zona yang sudah ditetapkan.

baca juga

5. Menjalani testing yang insidental sebelum memasuki venue ataupun acara  maupun rutin setiap hari dengan metode rapid antigen atau PCR maksimal 3 hari sekali.

6. Wajib melaporkan ke petugas kesehatan jika mengalami keluhan mirip gejala Covid-19. Jika dinyatakan kasus positif atau kontak, maka wajib melakukan mekanisme yang ditentukan. Wajib menjalankan 3M dan melakukan skrining kesehatan dengan PeduliLindungi.

7. Untuk pelaku perjalanan yang hendak meninggalkan kawasan bubble wajib melakukan PCR sebagai aktivitas untuk menyelesaikan masa karantina atau menyelesaikan rangkaian kejadian. 

8. Penetapan kelompok di zona bubble dilakukan oleh penyelenggara kegiatan, di mana pembagian kelompok dapat dilakukan berdasarkan jenis kegiatan yang dilaksanakan, riwayat asal kedatangan, juga jadwal kedatangan lokasi tujuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas Ungkap Positivity Rate Covid-19 Indonesia 17,61 Persen, Jauh dari Standar Aman WHO

Satgas Ungkap Positivity Rate Covid-19 Indonesia 17,61 Persen, Jauh dari Standar Aman WHO

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 20:24 WIB

Link Live Streaming Bali United vs Persipura di BRI Liga 1 Segera Berlangsung

Link Live Streaming Bali United vs Persipura di BRI Liga 1 Segera Berlangsung

Bola | Kamis, 24 Februari 2022 | 20:03 WIB

Makna Hari Raya Nyepi, Lengkap dengan Rangkaian Upacara yang Dijalani Umat Hindu di Tahun Baru Saka

Makna Hari Raya Nyepi, Lengkap dengan Rangkaian Upacara yang Dijalani Umat Hindu di Tahun Baru Saka

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 20:20 WIB

Terkini

SF Hariyanto Sambut Kapolda Riau Baru, Ucap Selamat untuk Herry Heryawan

SF Hariyanto Sambut Kapolda Riau Baru, Ucap Selamat untuk Herry Heryawan

Riau | Minggu, 04 Oktober 2026 | 18:04 WIB

Novel Izinkan Aku Mencintaimu: Saat Harus Mengurus Pernikahan Mantan

Novel Izinkan Aku Mencintaimu: Saat Harus Mengurus Pernikahan Mantan

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Besok Harga Turun! Pengamat Prediksi Harga Emas di Bawah Rp2,5 Juta

Besok Harga Turun! Pengamat Prediksi Harga Emas di Bawah Rp2,5 Juta

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Viral Karyawan SPPG Bikin Parodi Amnesia MBG Tolak Minta Maaf Tak Meras Salah, Anggota DPD: Pecat!

Viral Karyawan SPPG Bikin Parodi Amnesia MBG Tolak Minta Maaf Tak Meras Salah, Anggota DPD: Pecat!

Entertainment | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:57 WIB

Memahami Duka dan Continuing Bonds dalam Voicemails for Isabelle

Memahami Duka dan Continuing Bonds dalam Voicemails for Isabelle

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Komplotan Curanmor di Surabaya Gunakan Kode Siulan Saat Beraksi, Tiga Residivis Ditangkap

Komplotan Curanmor di Surabaya Gunakan Kode Siulan Saat Beraksi, Tiga Residivis Ditangkap

Jatim | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:47 WIB

Perbedaan yang Menjadi Kekuatan: Ulasan Enchanting the Sea with My ADHD

Perbedaan yang Menjadi Kekuatan: Ulasan Enchanting the Sea with My ADHD

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Peran TNI Terus Meluas, Imparsial Sebut Demokrasi dan Supremasi Sipil dalam Ancaman

Peran TNI Terus Meluas, Imparsial Sebut Demokrasi dan Supremasi Sipil dalam Ancaman

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:30 WIB

The Lonely Little Monkey, Buku tentang Mencari Teman dan Menerima Perbedaan

The Lonely Little Monkey, Buku tentang Mencari Teman dan Menerima Perbedaan

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Chanathip Tebar Ancaman ke Kevin Diks Cs: Saya Sudah Lama Menanti Lawan Indonesia

Chanathip Tebar Ancaman ke Kevin Diks Cs: Saya Sudah Lama Menanti Lawan Indonesia

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:30 WIB

×