Suara.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, telah dinyatakan bebas pagi ini, Kamis (3/3/2022) setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
Angie, begitu sapaan akrabnya, telah menjadi warga binaan di Lapas Perempuan Jakarta terhitung sejak 27 April 2012. Istri almarhum Adjie Massaid ini akhirnya bisa meningalkan rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas," kata Angelina Sondakh di Lapas Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ia pun menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Indonesia, berharap perilakunya di masa lalu tidak dicontoh. Serta orangtua dan tentu saja putra satu-satunya dari pernikahannya dengan mendiang Adji Massaid.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru dicontoh saya menyesal," tuturnya.
Untuk melihat kembali perjalanan hidupnya, berikut 5 fakta Angelina Sondakh yang telah Suara.com rangkum untukmu.
1. Memiliki Segudang Prestasi
![Angelina Sondakh. [Instagram/@angelinasondakhofficial]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/04/07/63493-angelina-sondakh.jpg)
Angelina Sondakh adalah perempuan berpendidikan tinggi. Ia sempat bersekolah SMP Katolik Pax Christi Manado dan SMA Negeri 2 Manado. Serta di Laboratorium IKIP Manado, Sulawesi Utara, daerah asalnya.
Selain itu, Angie juga belajar di Year 9 - 10 Presbyterian Ladies College, Sydney, Australia. Ketika menempuh pendidikan tersebut, perempuan 44 tahun itu menorehkan prestasi.
Ia meraih penghargaan Outstanding Effort in Maths, Textile & Design and Scripture di tahun 1993.
Kemudian ia melanjutkan pendidikannya di Year 11 Armidale Public High School, Armidale, Australia. Ibu satu anak ini juga mendapatkan penghargaan Certificate of Merit in Chemistry di tahun 1994.
Lulus dari sana, ia melanjutkan pendidikan di Universitas Katolik Atma Jaya, jurusan Ekonomi Pemasaran.
2. Menjadi Puteri Indonesia 2001
Kecerdasannya ini membawa Angelina memenangkan banyak kontes kecantikan. Pada tahun 1999, dia pernah meraih gelar Miss Novotel Manado dan Miss Novotel Indonesia (2000) serta Puteri Indonesia Sulawesi Utara (2001).
Sejumlah penghargaan tersebut kemudian menjadi bekal untuk berkompetisi pada kontes kecantikan bertajuk Puteri Indonesia dan akhirnya terpilih menjadi pemenang Puteri Indonesia 2001. Dari sinilah, Angie kemudia makin dikenal oleh masyarakat luas.
3. Mualaf
Perempuan asal Manado tersebut memutuskan pindah agama dari Nasrani ke Islam pada tahun 2008 sebelum menikah dengan Adjie Massaid.
Keputusannya ini membuat kedua orangtua Angelina Sondakh juga dikucilkan keluarga besar. Sebab, kakek Angie adalah seorang pendeta. Sementara ayahnya memimpin gereja selama 15 tahun.
Ia juga dicibir bahwa menjadi mualaf adalahsebuah kesalahan terbesar yang ia ambil karena hidupnya makin terpuruk.
"Banyak sekali kritikan bahkan hinaan, cibiran. Setelah begini (mualaf) hidup kamu kan makin hancur, katanya," ujar Angelina Sondakh dalam sebuah rekaman suara di kanal Youtube Ummu TV dikutip Kamis (3/3/2022).
4. Pernikahannya dengan Adjie Massaid
![Transformasi Angelina Sondakh. [Instagram/keanu_massaid]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/06/20/61929-transformasi-angelina-sondakh.jpg)
Angelina Sondakh dan Adjie Massaid resmi menikah pada 29 April 2009. Di tahun yang sama, Angie langsung dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Keanu Jabaar Massaid yang lahir pada 9 September 2009.
Sayangnya, belum genap dua tahun, pernikahannya dengan mantan suami Reza Artamevia itu berakhir setelah Adjie Masdaid meninggal dunia karena serangan jantung pada 5 Februari 2011.
5. Terlibat Kasus Korupsi
Karier cemerlang Angelina Sondakh terperosok usai tergiur 'apel Washington' atau suap dalam bentuk dollar AS yang membuatnya mendekam di penjara selama 10 tahun.
Padahal saat itu Angie, terpilih jadi anggota DPR RI selama dua periode yaitu 2004-2009 dan 2009-2014. Namun, ia justru terbukti terlibat kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 10 Januari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angie. Ia juga dihukum denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar dan USD1,2 juta dari Grup Permai.
Namun, pada Rabu 20 November 2013 Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Angie menjadi 12 tahun pidana penjara, serta denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan. Angie diganjar hukuman uang pengganti yang sebelumnya hukuman tidak dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding.
Lima tahun berselang, MA pun mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Angie. Hukuman Angie pun dikurangi menjadi 10 tahun penjara dan uang pengganti yang wajib dibayarkan juga dikurangi menjadi Rp2 miliar dan USD1 juta.