Suara.com - Hampir 10 tahun Angelina Sondakh menghabiskan waktu di penjara. Cerita tentang perilaku dan keseharian perempuan 44 tahun dibongkar petugas Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta.
Pertama, Angelina Sondakh disebut sangat aktif mengikuti kegiatan pembinaan bersama penghuni lapas yang lain.
"Ada 18 kegiatan yang diikuti. Dari mulai program kepribadian, kemandirian, sosial. Ada juga pertanian, melukis, kesenian, peternakan, olahraga," kata Marcelina selaku Kadivpas Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis (3/3/2022).
Kedua, Angelina Sondakh dianggap punya kepribadian yang sangat baik selama menjalani masa hukuman.
![Mantan Politikus Angelina Sondakh berziarah ke makam suaminya, Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Kamis (3/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/03/32673-angelina-sondakh-berziarah-ke-makam-adjie-massaid.jpg)
"Dia berbaur dengan warga binaan lainnya, tanpa merasa dirinya lebih," kata Marcelina.
Angelina Sondakh resmi meninggalkan Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta setelah mendekam di sana selama 9 tahun 10 bulan dan 5 hari. Janda Adjie Massaid mendapat cuti sehingga keluar dari tahanan lebih awal.
Bila mengikuti hitungan awal, Angelina Sondakh harusnya baru menghirup udara bebas pada April 2022. Namun karena belum melunasi uang pengganti kerugian negara, masa hukuman Angelina Sondakh baru dinyatakan selesai pada 1 Juni 2022.
Oleh karena itu, Angelina Sondakh dikenakan wajib lapor setiap dua minggu sekali hingga masa hukumannya berakhir.
"Selama itu, dia tidak boleh ada pelanggaran hukum, tidak boleh melakukan hal yang meresahkan masyarakat atau menganggu keamanan," ujar Marcelina.

Angelina Sondakh awalnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia yang waktu itu menjabat anggota DPR RI dinyatakan terbukti menerima suap untuk pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya jadi 12 tahun.
Puncaknya, hukuman Angelina Sondakh berkurang jadi 10 tahun setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan MA.