Nama dan rekam jejak Rara memang sudah dikenal oleh berbagai instansi pemerintah. Oleh sebab itu dalam event-event tertentu jasa Rara sering digunakan.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentu Rara harus melaporkan penghasilannya kepada wajib pajak seperti yang dikatakan oleh Prastowo Yustinus.
Kontributor : Damayanti Kahyangan