Bayaran Rara Isti Wulandari Selangit, Gaji Pawang Hujan Tetap Kena Pajak?

Rabu, 23 Maret 2022 | 13:20 WIB
Bayaran Rara Isti Wulandari Selangit, Gaji Pawang Hujan Tetap Kena Pajak?
Pawang hujan di kawasan Sirkuit Mandalika, Rara Isti Wulandari. [Arief Apriadi/Suara.com]

 “Yang jadi pertanyaan itu dukun kerjanya apa digaji pakai uang negara..saya gak sudi gaji dukun pakai uang Negara,” tambah akun @Joshepirajacob

Pawang hujan mandalika dibayar negara atau pribadi pak? Tolong dijawab,” timpal akun @silent_rooftop

“Mas Pras, uang pemasukan MUI kena pajak gak?  (Mboten dijawab mboten pun nopo mas),” tanya pemilik akun @bonowayang

Khusus pertanyaan terakhir, Prastowo memberikan balasan sebagai berikut:

“Sepanjang tdk dikecualikan oleh UU, maka terutang pajak,” jelas Prastowo

Nama dan rekam jejak Rara memang sudah dikenal oleh berbagai instansi pemerintah. Oleh sebab itu dalam event-event tertentu jasa Rara sering digunakan.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentu Rara harus melaporkan penghasilannya kepada  wajib pajak seperti yang dikatakan oleh Prastowo Yustinus.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga: Para Staf Hotel di Lombok Berharap Pariwisata Tetap Bergairah Meski MotoGP Telah Usai

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI