Bolehkah Kurban Dengan Sapi yang Terjangkit PMK? Begini Fatwa MUI

Bimo Aria Fundrika

Senin, 13 Juni 2022 | 13:14 WIB
Bolehkah Kurban Dengan Sapi yang Terjangkit PMK? Begini Fatwa MUI
Ilustrasi sapi - apa itu kasus PMK sapi, penyakit menular menyerang hewan ternak. (Pexels/Min An)

Suara.com - Penyakit Mulut dan Kuku kini tengah mewabah dan menyerang ribuan sapi di berbagai wilayah di Indonesia. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terlebih menjelang Hari Raya Idul Adha yang identik dengan pemotongan hewan kurban.

Lantas, bolehkah sapi yang terjangkit PMK untuk dijadikan hewan kurban? Dikutip dari ANTARA, baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam fatwa itu MUI memperbolehkan sebagian hewan dengan penyakit PMK sebagai hewan kurban.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Soleh di Jakarta, Jumat, mengatakan berkurban dengan hewan terjangkiti PMK dinyatakan sah apabila gejala penyakit pada hewan tersebut masih dalam taraf gejala ringan.

"Hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK itu dirinci sebagai hewan dengan gejala klinis ringan dia memenuhi syarat. Ini penting menurut hemat saya untuk dijadikan panduan dan juga pedoman bagi masyarakat, termasuk juga pekurban, tenaga kesehatan, tidak semua jenis hewan yang terkena PMK itu tidak serta-merta tidak memenuhi syarat," kata Ni'am.

Suasana di Pasar Hewan Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]
Suasana di Pasar Hewan Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

Hewan ternak terjangkit PMK dengan gejala ringan yaitu lesu, tidak nafsu makan, demam tetapi tidak menjadi menjadi faktor utama, lepuh pada sekitar kuku dan dalam mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang dan tidak sampai menyebabkan kurangnya berat badan secara signifikan. Kondisi lepuh tersebut juga dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder.

Sedangkan hewan terjangkit PMK yang tidak sah untuk berkurban yaitu yang memiliki gejala berat yang ditandai dengan lepuh pada kuku dan membuat kuku terlepas, menyebabkan tidak bisa jalan, atau berjalan dengan pincang.

Sementara apabila ada hewan kurban bergejala berat yang kemudian kembali dinyatakan sehat pada masa diperbolehkannya berkurban, yaitu tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah sebelum azan Maghrib, maka hewan tersebut sah untuk dikurbankan.

Namun apabila hewan tersebut sembuh dari PMK setelah melewati masa diperbolehkannya berkurban, maka penyembelihan hewan tersebut dianggap sebagai sedekah.

Ni'am menjelaskan bahwa syarat dan rukun kurban satu ketentuannya adalah hewan tersebut dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Ni'am menjelaskan ada ketentuan secara syar'i yang mendefinisikan jenis sakit dan juga jenis cacat yang boleh dan juga tidak boleh.

Tidak semua jenis sakit itu tidak boleh, dan tidak semua jenis cacat juga tidak boleh. Disebutkan bahwa kondisi sakit yang ringan dan kondisi cacat yang ringan itu bisa memenuhi keabsahan dengan syarat tidak mempengaruhi tampilan fisik dan atau kualitas daging hewan kurban tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tata Cara Haji Lengkap, Panduan Mulai dari Baca Niat hingga Meninggalkan Ka'bah

Tata Cara Haji Lengkap, Panduan Mulai dari Baca Niat hingga Meninggalkan Ka'bah

News | Minggu, 12 Juni 2022 | 22:16 WIB

Pemkab Pamekasan Sebar Nomor Telepon Dokter Hewan untuk Layanan PMK

Pemkab Pamekasan Sebar Nomor Telepon Dokter Hewan untuk Layanan PMK

Jatim | Minggu, 12 Juni 2022 | 20:34 WIB

Pemilik Rumah Ini Curhat Tetanggan Sama Kandang Sapi, Warganet: Gapapa Mba Daripada Sama Orang Gibah

Pemilik Rumah Ini Curhat Tetanggan Sama Kandang Sapi, Warganet: Gapapa Mba Daripada Sama Orang Gibah

Jogja | Minggu, 12 Juni 2022 | 17:36 WIB

Terkini

Lirik Lagu Menteri Durmagati dan Maknanya, Karya Satir Politik dari Grup Musik Ponorogo

Lirik Lagu Menteri Durmagati dan Maknanya, Karya Satir Politik dari Grup Musik Ponorogo

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:05 WIB

5 Lampu Emergency Tahan Lama untuk Antisipasi Listrik Padam, Ada yang Awet 20 Jam

5 Lampu Emergency Tahan Lama untuk Antisipasi Listrik Padam, Ada yang Awet 20 Jam

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:27 WIB

Kapan 1 Muharram 1448 H? Ini Tanggal Pastinya Versi Kemenag, Muhammadiyah, dan NU

Kapan 1 Muharram 1448 H? Ini Tanggal Pastinya Versi Kemenag, Muhammadiyah, dan NU

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:12 WIB

Profil Ayyoub Bouaddi: Wonderkid 18 Tahun Maroko yang Bersinar di Piala Dunia 2026

Profil Ayyoub Bouaddi: Wonderkid 18 Tahun Maroko yang Bersinar di Piala Dunia 2026

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 13:00 WIB

5 Warna Lipstik yang Tidak Direkomendasikan untuk Pemilik Kulit Sawo Matang

5 Warna Lipstik yang Tidak Direkomendasikan untuk Pemilik Kulit Sawo Matang

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:57 WIB

6 Kandungan Moisturizer yang Ampuh Mencerahkan Kulit, Cek sebelum Beli

6 Kandungan Moisturizer yang Ampuh Mencerahkan Kulit, Cek sebelum Beli

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:56 WIB

Cari Sunscreen Mengandung Kolagen? Ini 4 Pilihan yang Harganya Mulai Rp30 Ribuan

Cari Sunscreen Mengandung Kolagen? Ini 4 Pilihan yang Harganya Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:38 WIB

Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026

Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:29 WIB

Jumat Kliwon Weton Tulang Wangi atau Bukan? Simak Penjelasan Om Hao Jelang Malam 1 Suro

Jumat Kliwon Weton Tulang Wangi atau Bukan? Simak Penjelasan Om Hao Jelang Malam 1 Suro

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:10 WIB

4 Moisturizer Hada Labo Paling Laris di Shopee, Formula Sulit Ditemukan di Brand Lain

4 Moisturizer Hada Labo Paling Laris di Shopee, Formula Sulit Ditemukan di Brand Lain

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:57 WIB