Suami harus bisa membantu istri mengurus bayi yang baru lahir, seperti menggantikan popok dan lain sebagainya.Terlebih pasca melahirkan, tentu istri masih dalam masa penyembuhan atas luka melahirkan bayi.
Tentu dengan adanya cuti, tanggung jawab suami dalam membantu istri dan bayinya bisa dilakukan dengan waktu full time, tanpa terganggu pekerjaan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma