3. Mengisi Identitas Pelapor, Korban, Pelaku dan Kronologi
Setelah identitas pelapor dikirimkan, selanjutnya akan diminta mengisi data diri yang lebih lengkap, seperti nama, NIK, tanggal lahir, usia, nomor telepon, pekerjaan, alamat hingga status perkawinan korban maupun pelaku.
Selain itu, di form tersebut juga akan dimintai detail kronologi kejadian. Dari mulai provinsi, alamat kejadian, waktu dan tanggal kejadian, kebutuhan korban, hingga cerita lengkap kejadian.
4. Kirim Kata SELESAI dan Menunggu Tindak Lanjut
Setelah pelaporan dikirim, maka wajib menuliskan kata selesai dalam riwayat chat, yang selanjutnya petugas unit layanan dinas KemenPPPA kabupaten atau kota terdekat memproses dan akan tindak lanjut menerjunkan petugas ke lapangan atau ke lokasi korban.