“Kriteria zona merah, kuning dan hijau sebagai dasar lockdown tingkat mikro agar perdagangan hewan tetap berjalan, ketersediaan hewan kurban dan tata perlalulintasan ternak berjalan dengan baik,” kata Nasrullah.
Kata dia, pelaksanaan pengawasan lalu lintas ternak antar zona, dilaksanakan bersama oleh Satgas PMK, POLRI, TNI, dan Pemerintah daerah.
“Insya Allah, dengan menggandeng banyak pihak mulai dari BNPB, Pemerintah Daerah, PMI, akademisi, para pelaku usaha, asosiasi, serta peternak, maka kita upayakan bersama-sama agar PMK ini bisa teratasi dengan baik, serta dapat meminimalisir kerugian yang mungkin timbul dari munculnya wabah ini,” pungkasnya.