Suara.com - Hukum mencukur rambut sebelum penyembelihan kurban selalu menjadi pembahasan hangat di setiap menjelang perayaan Idul Adha. Sebab, para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai ketentuannya. Sehingga, penting bagi muslim yang ingin berqurban mengetahui ketentuan tersebut agar qurban yang dilakukan diterima oleh Allah SWT.
Sebagaimana diketahui, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Maklumat Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 terkait Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H.
Sementara itu, pemerintah belum mengumumkan tanggal peringatan Idul Adha 2025. Biasanya, pemerintah baru menetapkan Idul Adha setelah melaksanakan sidang isbat.
Hari Raya Idul Adha sejaligus menjadi momen bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah qurban. Hukum berqurban di dalan Islam adalah sunnah muakad atau sangat dianjurkan bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat. Dalam melaksanakannya, terdapat beberapa aturan yang perlu dipenuhi oleh orang yang hendak berqurban atau mudhohi.
Berbagai aturan ini berkaitan dengan hewan yang di sembelihan, tata cara penyembelihan, hingga hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan saat akan berqurban. Termasuk terkait pemotongan rambut atau kuku.
Hukum Mencukur Rambut Sebelum Penyembelihan Kurban
Melansir dari NU Online, perbedaan pendapat mengenai hukum potong rambut sebelum Idul Adha bermula dari hadits riwayat Ummu Salamah. Di mana para ulama memiliki perbedaan tafsir terkait hadits tersebut. Dalam hadits itu menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah berkata sebagai berikut.
إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي
Artinya: Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikit pun sampai (selesai) berkurban.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Serum Rambut Rontok Terbaik, Harga Mulai Rp15 Ribuan
Dari hadits itu kemudian, muncul dua pandangan yang berbeda dari para ulama mengenai larangan memotong rambut dan kuku menjelang Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji. Selengkapnya simak uraian berikut.
1. Pendapat Pertama
Pendapat pertama menyatakan bahwa hadist di atas memiliki maksud larangan Nabi untuk tidak memotong rambut atau kuku bagi orang yang ingin berkurban. Larangan ini dimulai dari sejak awal sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Itu artinya, mudhohi diperbolehkan untuk mencukur rambut atau memotong kukunya setelah selesai kurban.
Kemudian, tafsiran ini lantas melahirkan tiga pandangan baru, antara lain yaitu sunnah, makruh, dan haram apabila dilakukan. Mula Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih menyimpulkan.
الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه
Artinya, “Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya".