5 Cara Melaporkan Kasus KDRT, Bisa Dilakukan Secara Online

Arendya Nariswari Suara.Com
Kamis, 29 September 2022 | 17:39 WIB
5 Cara Melaporkan Kasus KDRT, Bisa Dilakukan Secara Online
Photo by MART PRODUCTION: https://www.pexels.com/photo/a-woman-victim-of-domestic-violence-at-home-7699393/
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Melaporkan ke alamat email [email protected]  atau media sosial dengan mengetuk direct message ke Twitter, Facebook, atau Instagram. Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat.
  • Laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesai domisili korban untuk diberikan pendampingan.
  • Siapkan  bukti adanya KDRT untuk melancarkan pelaporan ini.

4. Cara lapor KDRT ke Kementerian Sosial

Kementerian Sosial Indonesia juga memberikan layanan pengaduan KDRT melalui www.lapor.go.id  atau kirim pesan ke 1708 dengan format “Kemsos (spasi) aduan”

5. Cara lapor KDRT ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta

Khusus warga DKI Jakarta, Anda bisa datang langsung ke kantor UPT P2TP2A atau membuat janji temu melalui 081317617622. Sebelum itu, pastikan untuk menyiapkan beberapa hal berikut:

  • Identitas diri, KTP dan KK
  • Buku nikah
  • Kronologi KDRT yang dialami

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI