Mengenal Apa Itu Perjanjian Pranikah, Disoroti Lagi di Kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 15:52 WIB
Mengenal Apa Itu Perjanjian Pranikah, Disoroti Lagi di Kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar
Ilustrasi pernikahan - Apa itu perjanjian Pranikah (Freepik.com/freepic.diller)

Suara.com - Kasus dugaan KDRT dalam rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar membuat perjanjian pranikah yang sempat mereka tuliskan pada 2021 lalu kembali disorot. Perjanjian pranikah mereka diketahui hanya menekankan pada keterbukaan yang perlu dilakukan keduanya saat menjalin hubungan pernikahan.

Sayangnya, dalam perjanjian pranikah pasangan yang dijuluki Leslar itu tidak membahas bila terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perselingkuhan.

Lesti Kejora dan Rizky Billar (Instagram/@rizkybillar)
Lesti Kejora dan Rizky Billar (Instagram/@rizkybillar)

Lantas, sebenarnya apa itu perjanjian pranikah? Pentingkah membuat perjanjian pranikah sebelum menikah? Yuk simak penjelasanya berikut ini.

Pengertian Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah merupakan perjanjian yang dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum menikah secara sah. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Perjanjian yang akan mengikat suami istri ini biasaya berisi tentang pembagian harta benda masing-masing jika di kemudian hari terjadi perceraian atau kematian. Harta yang dimaksud tersebut meliputi harta bawaan, warisan, hibah dan utang yang dibawa suami atau istri selama perkawinan dan hal-hal lain yang disepakati.

Perjanjian ini umumnya dilakukan untuk mengamankan harta pribadi dari masing-masig calon mempelai sebelum menikah. Walau begitu, perjanjian ini juga bisa mengatur hal-hal lain yang disepakati bersama, selama tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHP Perdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian.

Biasanya memang perjanjian pranikah berisi tentang pengaturan harta calon suami dan istri. Namun demikian perjanjian ini juga dapat mengatur hal penting lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menjanjikan salah satu pihak untuk tetap melanjutkan bekerja sesudah menikah dan lain sebagainya.

Kapan Perjanjian Pranikah Dibuat?

Baca Juga: Lesti Kejora Sempat Belikan Moge untuk Rizky Billar, Harganya Bikin Jiwa Miskin Meronta-ronta

Pada umumnya, perjanjian pranikah ini dibuat sebelum pernikahan berlangsung. Namun, bisa saja dibuat saat atau selama pernikahan berlangsung. Hal tersebut diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang mengubah Pasal 29 UU Perkawinan:

"Pada waktu sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut."

Sementara itu, Pasal 139 KUHP mengatur bahwa perjanjian pranikah dapat menyimpang dari ketentuan terkait harta bersama asalkan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Pada umumnya perjanjian pranikah dibuat apabila:

  • Ada sejumlah harta kekayaan yang lebih besar pada salah satu pihak daripada pihak yang lain.
  • Kedua belah pihak masing-masing membawa pemasukan yang cukup besar.
  • Masing-masing punya usaha sendiri sehingga jika salah satu jatuh pailit maka harta pihak lain tidak ikut terseret.
  • Salah satu atau kedua pihak punya utang sebelum perkawinan dan hendak bertanggung jawab sendiri.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI