Viral Pasangan Gagal Nikah karena Minta Mahar Sertifikat Rumah, Ini 4 Fakta Mas Kawin Menurut Syariat Islam

M. Reza Sulaiman

Sabtu, 03 Desember 2022 | 08:16 WIB
Viral Pasangan Gagal Nikah karena Minta Mahar Sertifikat Rumah, Ini 4 Fakta Mas Kawin Menurut Syariat Islam
Batal nikah h-4 gegara pihak cewek minta mahar sertifikat rumah. (Twitter/ @tanyarlfes)

Suara.com - Viral pasangan dari Sukabumi, Jawa Barat, gagal menikah karena pengantin wanita meminta mahar sertifikat rumah. Kisah ini mendapat perhatian nasional, setelah pengantin pria menceritakan kronologinya di televisi.

Pria bernama Ryan Dono tersebut mengaku awalnya persiapan pernikahan berjalan lancar. Hingga tetiba pada H-3 jelang pernikahan, pengantin wanita yang bernama Yessy mengirimkan pesan terkait permintaan sertifikat rumah sebagai mahar alias mas kawin.

Permintaan ini tidak bisa dituruti oleh Ryan Dono, mengingat rumah yang akan mereka tempati setelah menikah adalah pemberian ibunya. Karena tidak bisa menyanggupi permintaan Yessy, Ryan dan keluarga pun membatalkan pernikahannya.

Yessy pun mengunggah kisah pembatalan nikah di akun tiktoknya, @kayeeesss_ dan menyebut Ryan menikah dengan perempuan lain. Sementara Ryan Dono lewat akun TikTok @hokcay22 mengunggah bukti permintaan mahar sertifikat rumah sebagai alasan gagal nikah.

Pro kontra muncul lewat netizen yang mengutarakan pendapatnya. Ada yang menyebut permintaan mahar memang hak calon pengantin wanita yang wajib dipenuhi calon suami. Ada juga yang menganggap seharusnya mahar yang diminta calon istri tidak boleh memberatkan calon suami. Mana yang benar?

1. Hukum memberikan mahar

Mengutip laman NU Online, mahar alias mas kawin memang merupakan kewajiban yang harus disertakan dalam pernikahan. Hukumnya wajib dan tidak bisa dihilangkan dari pernikahan.

: .

Artinya

"Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib." (kitab al-Fiqh al-Manjhaji)

2. Tujuan pemberian mas kawin

Pemberian mas kawin alias mahar dilakukan bukan untuk membayar 'ganti rugi' atau biaya membesarkan anak kepada orangtua. Mahar diberikan untuk menunjukkan niat suami menikahi istri dan menaikkan derajatnya. Ini menunjukkan Islam menempatkan wanita sebagai makhluk yang patut dihargai.

Artinya:

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (Al Quran surat An-nisa ayat 4).

3. Mahar boleh tidak disebutkan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Dia Sosok Yessi yang Gagal Nikah H-3 Gegara Minta Sertifikat Rumah

Ini Dia Sosok Yessi yang Gagal Nikah H-3 Gegara Minta Sertifikat Rumah

| Jum'at, 02 Desember 2022 | 18:25 WIB

Babak Baru Cerita Batal Nikah Gegara Mahar Sertifikat Rumah: Pihak Perempuan Beri Klarifikasi

Babak Baru Cerita Batal Nikah Gegara Mahar Sertifikat Rumah: Pihak Perempuan Beri Klarifikasi

| Jum'at, 02 Desember 2022 | 14:22 WIB

Cuma Play Victim? Heboh Kisah Wanita Batal Nikah H-3 Gegara Tuntut Mahar Sertifikat Rumah

Cuma Play Victim? Heboh Kisah Wanita Batal Nikah H-3 Gegara Tuntut Mahar Sertifikat Rumah

| Kamis, 01 Desember 2022 | 17:26 WIB

Terkini

3 Rekomendasi Mesin Cuci Panasonic yang Terbukti Awet dan Laris, Harga Murah!

3 Rekomendasi Mesin Cuci Panasonic yang Terbukti Awet dan Laris, Harga Murah!

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:35 WIB

Jangan Sembarangan! Ini Cara Aman Menyimpan Gas Portable yang Sudah Dibuka

Jangan Sembarangan! Ini Cara Aman Menyimpan Gas Portable yang Sudah Dibuka

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:15 WIB

Harga dan Review ASICS Novablast 5, Direkomendasikan dr. Tirta untuk Long Run

Harga dan Review ASICS Novablast 5, Direkomendasikan dr. Tirta untuk Long Run

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:22 WIB

Apa Tanda Haji Mabrur? Ini Ciri-cirinya Menurut Hadis Rasulullah

Apa Tanda Haji Mabrur? Ini Ciri-cirinya Menurut Hadis Rasulullah

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:15 WIB

Bukan Hanya untuk Petualang, Perlengkapan Multifungsi Kini Jadi Bagian Gaya Hidup Urban

Bukan Hanya untuk Petualang, Perlengkapan Multifungsi Kini Jadi Bagian Gaya Hidup Urban

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:12 WIB

2 Rekomendasi Setrika Panasonic Andalan, Pakaian Licin Sekali Gosok

2 Rekomendasi Setrika Panasonic Andalan, Pakaian Licin Sekali Gosok

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:54 WIB

4 Sepatu Wanita Tanpa Tali dari Brand Lokal, Praktis Dipakai dan Tetap Modis

4 Sepatu Wanita Tanpa Tali dari Brand Lokal, Praktis Dipakai dan Tetap Modis

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:28 WIB

Tips Memilih dan 5 Rekomendasi Bedak yang Makin Berkeringat Semakin Bagus

Tips Memilih dan 5 Rekomendasi Bedak yang Makin Berkeringat Semakin Bagus

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:13 WIB

6 Moisturizer Mengandung Retinol untuk Malam Hari, Kulit Halus Bebas Kerut

6 Moisturizer Mengandung Retinol untuk Malam Hari, Kulit Halus Bebas Kerut

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB

7 Lipstik Transferproof untuk Kamu yang Aktif Seharian, Anti Ribet Touch Up

7 Lipstik Transferproof untuk Kamu yang Aktif Seharian, Anti Ribet Touch Up

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:17 WIB