Menurut Syekh Muhammad bin Qasim dalam kita Fathul Qarib, mahar boleh tidak disebutkan dalam akad nikah. Namun yang terbaik tetap menyebutkannya karena termasuk sunnah.
[ ] [] … [ ] [ ]
Artinya:
“Disunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah… meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.”
4. Besaran mahar
Dalam kitab yang sama, Syekh Muhammad bin Qasim menjelaskan bahwa tidak ada nilai minimal dan maksimal dalam besaran mahal. Mahar boleh berupa barang atau jasa. Namun menurut sunnah, jumlahnya sebaiknya tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham.
Dalam keterangan yang lain Rasulullah juga menyinggung bahwa sebaik-baik perempuan adalah yang paling murah maharnya. Hal ini menunjukkan bahwa mahar bukanlah tujuan utama sebuah pernikahan, dan standarisasi nominalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak.
Mahar tidak melulu berupa benda yang berharga seperti emas, uang, atau lainnya. Mahar bisa juga berbentuk jasa, seperti jasa mengajari bacaan Al-Qur’an, dan jasa lainnya.
Baca Juga: Ini Dia Sosok Yessi yang Gagal Nikah H-3 Gegara Minta Sertifikat Rumah