Meski sama-sama merupakan ibadah yang dianjurkan, sedekah dan infak hukumnya adalah sunnah. Hukumnya berbeda dengan zakat yang wajib untuk ditunaikan. Dengan demikian, dapat diartikan bila tidak melakukan sedekah dan infak tidak akan melanggar perintah Allah.
4. Memiliki Keberkahan di Dalamnya
Meski begitu, sama seperti zakat, balasan berupa pahala dan keberkahan yang banyak akan diberikan kepada orang yang melakukan infak dan sedekah.
Hal ini sesuai dengan uraian dalam QS. Al-Baqarah ayat 267, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, berinfaklah [di jalan Allah] sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji,” (Al-Baqarah:267).
5. Perbedaan Infak dan Sedekah: Wujud yang Dikeluarkan
Perbedaan infak dan sedekah yang adalah bentuk atau wujud hal yang dikeluarkan. Pada infak, wujud hal yang dapat dikeluarkan hanyalah berupa harta benda.
Beda halnya dengan sedekah yang tidak terbatas pada harta benda, tetapi juga hal lain seperti senyuman, doa-doa baik, serta pertolongan misalnya.
Baca Juga: Polisi Selesaikan Kasus 4 Anak Pencuri Kotak Infak dengan Keadilan Restoratif