Jokowi Tolak Amplop di Nikahan Anaknya Karena Gratifikasi, Emang Harus Lapor KPK Kalau Terima?

M. Reza Sulaiman, Fajar Ramadhan

Kamis, 08 Desember 2022 | 07:05 WIB
Jokowi Tolak Amplop di Nikahan Anaknya Karena Gratifikasi, Emang Harus Lapor KPK Kalau Terima?
Pernikahan Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda di Gedung Graha Saba, Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/6).

Suara.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya selama 2 periode menjabat sebagai presiden, Jokowi menggelar pernikahan ketiga anaknya tanpa menerima amplop dan kado. Takut gratifikasi?

Untuk anak pertamanya, Gibran Rakabuming menikah pada Juni 2015 lalu. Putri keduanya, Kahiyang Ayu menikah pada November 2017. Sementara itu, putra bungsunya, Kaesang Pangarep akan menikah dengan Erina Gudono pada 10 Desember 2022 mendatang.

Namun, dengan menikahnya ketiga anak Jokowi ini yang menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, jika menikahkan anaknya, ia dinilai mendapat keuntungan dengan menerima sumbangan dari para tamu.

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada prosesi "seserahan" pernikahan putrinya Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution, di Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/11). [ANTARA FOTO/R Rekotomo/foc/17]
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada prosesi "seserahan" pernikahan putrinya Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution, di Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/11). [ANTARA FOTO/R Rekotomo/foc/17]

"Menjabat dua periode, Presiden Jokowi mantu 3 kali. Kira-kira total sumbangan yang didapat berapa?," ungkap @abduxxxxx.

"Baru kali ini 3 anak nikah disaat menjabat presiden," kata @deAxxxxx.

"Yah gimana ya bro, pa jokowi kan jabat 2x periode, sekarang tahun ke 8 masa jabatannya. wajarlah kalau anaknya yang udah pada gede menikah pas beliau menjabat jadi presiden. Wong Orang tua saya aja dalam 5 tahun nikahin 3 anaknya.. emang masalah?," ujar @achmxxxxxx membela.

Melihat cibiran warganet, putra sulungnya Gibran Rakabuming membantah jika ayahnya itu menerima amplop maupun hadiah dari para tamu. Hal ini karena dengan menerima hadiah atau amplop itu bisa disebut gratifikasi. Lalu apa sih arti gratifikasi itu?

Apa itu gratifikasi:

Mengutip situs, Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (UPG KKP), berdasarkan UU No. 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

baca juga

Mengapa gratifikasi bermasalah dan apakah harus lapor KPK?

Alasan gratifikasi menjadi masalah karena korupsi bisa saja terjadi karena kebiasaan satu ini. Dengan menerima hadiah atau amplop ini bisa menjadi kebiasaan. Nantinya, pemberian ini bisa saja berhubungan dengan kepentingan-kepentingan dari pihak pemberi.

Meski demikian, jika penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut melaporkan upaya tindak gratifikasi maka ia tidak akan mendapat ancaman pidana.

Hal ini juga tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2001 dalam Pasal 12b ayat (1), yaitu tidak berlaku jika ancaman pidana pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melaporkan tindakan gratifikasi kepada UPG KKP atau KPK RI. Untuk pelaporannya, sekitar 14 hari dari barang atau uang tersebut diterima.

Sementara mereka yang tidak melaporkan akan mendapatkan pelaku akan mendapatkan hukuman pidana.

Selain itu, dalam UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat (1) nantinya pelaku akan dipidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga akan didenda sedikitnya Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Siapa penerima gratifikasi:

Untuk penerima yang termasuk dalam gratifikasi yaitu mereka pegawai negeri maupun penyelenggara negara. Hal. ini tercantum dalam UU No. 28 Tahun 1999, Bab II Pasal 2. Yang berbunyi:

“Penyelenggara negara meliputi pejabat negara pada lembaga tertinggi negara; pejabat negara pada lembaga tinggi negara; menteri; gubernur; hakim; pejabat negara lainnya seperti duta besar, wakil gubernur, bupati; wali kota dan wakilnya; pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis seperti: komisaris, direksi, dan pejabat struktural pada BUMN dan BUMD; pimpinan Bank Indonesia; pimpinan perguruan tinggi; pejabat eselon I dan pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan sipil dan militer; jaksa; penyidik; panitera pengadilan; dan pimpinan proyek atau bendaharawan proyek”.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Survei LSJ: Mantan Pemilih Jokowi di Pilpres 2019 Mayoritas akan Hijrah Pilih Prabowo dan Ganjar

Survei LSJ: Mantan Pemilih Jokowi di Pilpres 2019 Mayoritas akan Hijrah Pilih Prabowo dan Ganjar

News | Rabu, 07 Desember 2022 | 21:48 WIB

Terpopuler Lifestyle: Song Joong Ki Kondangan di Bali, Jokowi Tegaskan Tak Terima Amplop

Terpopuler Lifestyle: Song Joong Ki Kondangan di Bali, Jokowi Tegaskan Tak Terima Amplop

Lifestyle | Rabu, 07 Desember 2022 | 21:25 WIB

KUHP Muat Pasal Bermasalah Disahkan DPR, Yayasan Kurawal: Sudah Saatnya Mengabaikan Negara

KUHP Muat Pasal Bermasalah Disahkan DPR, Yayasan Kurawal: Sudah Saatnya Mengabaikan Negara

News | Rabu, 07 Desember 2022 | 21:10 WIB

Terkini

Review Film All of You: Ketika Sains Ikut Campur dalam Urusan Cinta

Review Film All of You: Ketika Sains Ikut Campur dalam Urusan Cinta

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 21:00 WIB

Kemenag Tegaskan Ponpes Hamalatul Quran di Karanganyar dan Sukoharjo Belum Kantongi Izin Resmi

Kemenag Tegaskan Ponpes Hamalatul Quran di Karanganyar dan Sukoharjo Belum Kantongi Izin Resmi

News | Minggu, 01 November 2026 | 20:51 WIB

Review Serial Lupin Part 3: Sebuah Aksi Menawan Assane Diop yang Penuh Trik

Review Serial Lupin Part 3: Sebuah Aksi Menawan Assane Diop yang Penuh Trik

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 20:50 WIB

Bukan Mahasiswa Asli, Ini Pengakuan Sari Putri yang Nekat Pakai Almamater UBSI di Bundaran HI

Bukan Mahasiswa Asli, Ini Pengakuan Sari Putri yang Nekat Pakai Almamater UBSI di Bundaran HI

Video | Minggu, 01 November 2026 | 20:31 WIB

Emil Audero Masuk Nominasi Penyelamatan Terbaik LaLiga, Bersaing dengan Kiper Real Madrid

Emil Audero Masuk Nominasi Penyelamatan Terbaik LaLiga, Bersaing dengan Kiper Real Madrid

Bola | Minggu, 01 November 2026 | 20:30 WIB

Review The Best Thing: Kisah Romantis Dokter TCM dan Manajer Hotel

Review The Best Thing: Kisah Romantis Dokter TCM dan Manajer Hotel

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 20:20 WIB

SMK Nusantara Pertahankan Gelar, MAN 1 Kabupaten Sukabumi Raih Juara Putri AXIS Nation Cup 2026

SMK Nusantara Pertahankan Gelar, MAN 1 Kabupaten Sukabumi Raih Juara Putri AXIS Nation Cup 2026

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 20:15 WIB

Gagal Dapatkan Dean Zandbergen, PSSI Incar Striker Keturunan Islandia!

Gagal Dapatkan Dean Zandbergen, PSSI Incar Striker Keturunan Islandia!

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 20:15 WIB

Persib Bandung Bantai Kalteng FC dan Tempel Ketat Puncak Klasemen

Persib Bandung Bantai Kalteng FC dan Tempel Ketat Puncak Klasemen

Jabar | Minggu, 01 November 2026 | 20:10 WIB

Aktivitas Erupsi Tak Surutkan Langkah Nelayan Pandeglang Tetap Melaut

Aktivitas Erupsi Tak Surutkan Langkah Nelayan Pandeglang Tetap Melaut

Banten | Minggu, 01 November 2026 | 20:02 WIB

×