Perjalanan Doni Salmanan dari Sultan Soreang Hingga Dituntut 4 Tahun Penjara: Akankah Semua Harta Dikembalikan?

Dinda Rachmawati Suara.Com
Sabtu, 17 Desember 2022 | 08:10 WIB
Perjalanan Doni Salmanan dari Sultan Soreang Hingga Dituntut 4 Tahun Penjara: Akankah Semua Harta Dikembalikan?
Daftar Publik Figur Bakal Diperiksa Buntut Kenakalan Doni Salmanan (Instagram/@donisalmanan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Doni bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Kasus itu mengakibatkan korban rugi sekitar Rp 24 miliar. Ia pun terbebas dari dakwaan pidana pencucian uang, sebagaimana mana dakwaan kedua.

5. Seluruh Harta Doni Salmanan Dikembalikan dan Tak Perlu Membayar Tuntutan Rp17 M Pada Korban

Hakim beranggapan, aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Karena, regulasi trading atau binary option disebut belum jelas.

Selain divonis ringan, aset Doni Salmanan tak disita untuk negara, melainkan hakim memerintahkan agar aset crazy rich itu dikembalikan ke terdakwa. Serta tak perlu membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI