Venna Melinda Diduga Alami KDRT Dari Ferry Irawan, Ini yang Perlu Dilakukan Bila Jadi Korban

Senin, 09 Januari 2023 | 14:20 WIB
Venna Melinda Diduga Alami KDRT Dari Ferry Irawan, Ini yang Perlu Dilakukan Bila Jadi Korban
Venna Melinda dan Ferry Irawan. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - Pasangan suami istri Venna Melinda dan Ferry Irawan diterpa kasus dugaan KDRT. Isu itu terungkap setelah Venna Melinda dikabarkan telah melaporkan suaminya, atas dugaan KDRT. 

Bahkan, Ferry Irawan sendiri telah mendatangi Polda Jatim pada Senin (9/1/2023).

Ferry Irawan keluar dari Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya sekitar pukul 10.50 WIB. Suami Venna Melinda itu berjalan keluar didampingi polwan menuju tempat parkir. Sepanjang perjalanan, Ferry diam saja dan menghindari pertanyaan wartawan.

Pihak kepolisian sendiri telah mengonfirmasi bahwa kedatangan Ferry Irawan berkaitan dengan kasus yang juga menimpa istrinya Venna Melinda.

tasyakuran pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]
tasyakuran pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]

Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (KemenPPPA)menyebutkan bahwa KDRT pada rumah tangga berisiko menimbulkan dampak kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Dikutip dari situs Komnas Perempuan, KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu.

Kekerasan ini dapat juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai, perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Baca Juga: Dikenal Temperamen, Pelaku Pembakaran Ridwan Sering Lakukan KDRT Saat Masih Bersama Dewi

Anjuran KemenPPPA, ada beberapa hal penting yang perlu dilakukan jika mendapati kasus KDRT bila terjadi pada diri sendiri maupun kerabat dekat, diantaranya:

  1. Utamakan keselamatan diri sendiri dengan mengidentifikasi kondisi diri, jika mengalami luka fisik, segera mengakses layanan kesehatan dan apabila keselamatan diri terancam, segera melapor kepada penyedia layanan atau rumah aman atau meminta pertolongan dari kerabat yang dipercaya.
  2. Bicarakan dengan kerabat.
  3. Kumpulkan bukti-bukti dengan mencatat kejadian atau merekam suara maupun video, dan simpan bukti fisik (visum et repertum) serta bukti psikis (visum et psikiatrikum).
  4. Lapor kepada aparat penegak hukum atau layanan pengaduan.
  5. Korban KDRT juga dapat melaporkan tindakan kekerasan lewat Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) dari KemenPPPA ke 129 (021-129) atau WhatsApp 0811 129 129.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI