Sebagai solusinya, agar terhindar dari transaksi riba, seharusnya orang pertama membeli beras yang dimiliki orang kedua secara tunai. Demikian pula,orang kedua membeli beras dari orang pertama secars tunai.
Kedua, transaksi riba al-yad, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli barang ribawi (emas, perak dan bahan makanan) yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Karena ada unsur penundaan, maka riba ini disebut sebagai riba al-yad (riba kontan).