Konsekuensi penyebar berita hoaks
Untuk konsekuensi terhadap penyebar berita hoaks, mengutip laman Kominfo, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, nantinya pelaku akan dapat terjerat hukuman pidana penjara enam tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.