Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari

Nur Khotimah | Shevinna Putti Anggraeni | Suara.com

Rabu, 15 April 2026 | 15:06 WIB
Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari
Ilustrasi Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI yang melakukan pelecehan seksual. (freepik)
  • Kekerasan seksual mahasiswa FH UI mencakup pelecehan di media elektronik.
  • UU TPKS mengatur kekerasan fisik, non-fisik, hingga pemaksaan alat kontrasepsi.
  • Eksploitasi dan perbudakan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Suara.com - Kasus pelecehan seksual yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah menjadi sorotan tajam di media sosial.

Seperti yang diketahui, 16 mahasiswa FH UI tersebut kedapatan saling berkirim pesan tidak senonoh melalui grup WhatsApp dan Line, dengan sasaran mahasiswi hingga dosen perempuan.

Meski dilakukan di ruang digital tanpa adanya kontak fisik, tindakan 16 mahasiswa FH UI tersebut dikategorikan publik sebagai Kekerasan Seksual (KS).

Hal ini dipertegas dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi baik secara langsung maupun melalui media elektronik.

Namun, tahukah Anda bahwa bentuk kekerasan seksual tidak hanya sebatas pelecehan digital atau "chat mesum"?

Merujuk pada aturan UU TPKS dan catatan Komnas Perempuan, masih banyak bentuk kekerasan seksual lain yang wajib diwaspadai.

Berikut adalah rangkuman bentuk-bentuk kekerasan seksual selain pelecehan digital yang perlu dipahami publik dilansir dari laman resmi Komnas Perempuan:

Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI (X)
Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI (X)

1. Pelecehan Seksual Fisik dan Non-Fisik

Selain pesan digital, UU TPKS mengatur bahwa pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan merendahkan martabat seseorang secara seksual, meski tanpa sentuhan masuk dalam kategori pelecehan non-fisik.

Sementara itu, setiap sentuhan tubuh yang tidak diinginkan masuk dalam kategori pelecehan fisik.

2. Pemaksaan Terkait Reproduksi

Banyak yang belum tahu bahwa memaksakan kehendak terkait organ reproduksi adalah tindak kriminal, bentuknya meliputi:

  • Pemaksaan Kontrasepsi dan Sterilisasi: Memaksa seseorang menggunakan atau tidak menggunakan alat KB.
  • Pemaksaan Kehamilan: Menghalangi seseorang untuk mencegah kehamilan.
  • Pemaksaan Aborsi: Memaksa perempuan menghentikan kehamilannya di luar kehendaknya.

3. Eksploitasi dan Perbudakan Seksual

Eksploitasi dan perbudakan seksual ini adalah bentuk kekerasan yang lebih sistematis, di mana pelaku memanfaatkan tubuh korban untuk keuntungan ekonomi atau kekuasaan, termasuk:

  • Eksploitasi Seksual: Memanfaatkan kerentanan seseorang untuk tujuan seksual.
  • Perbudakan Seksual: Menempatkan seseorang dalam kekuasaan pelaku untuk melakukan hubungan seksual.
  • Pemaksaan Pelacuran: Memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks.
sidang kasus pelecehan seksual di FH UI (X.com)
sidang kasus pelecehan seksual di FH UI (X.com)

4. Intimidasi dan Penyiksaan Seksual

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:42 WIB

Andovi da Lopez Sebut Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dibeking Orang Penting: Ini Jadi Tantangan

Andovi da Lopez Sebut Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dibeking Orang Penting: Ini Jadi Tantangan

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 14:38 WIB

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:12 WIB

Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021

Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:07 WIB

Mengenal Rape Culture Pyramid, Jangan seperti 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Mengenal Rape Culture Pyramid, Jangan seperti 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:15 WIB

Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual

Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB

Terkini

5 Sepeda Lipat Ukuran 24 untuk Harian, Kokoh dan Nyaman Mulai Rp800 Ribuan

5 Sepeda Lipat Ukuran 24 untuk Harian, Kokoh dan Nyaman Mulai Rp800 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 15:08 WIB

7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg

7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 14:42 WIB

Pilih yang Sesuai Kebutuhan, Ini Perbandingan Manfaat Asuransi All Risk vs TLO

Pilih yang Sesuai Kebutuhan, Ini Perbandingan Manfaat Asuransi All Risk vs TLO

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 14:30 WIB

Parfum HMNS Apa yang Wangi Tahan Lama? Cek 6 Rekomendasi Terbaiknya

Parfum HMNS Apa yang Wangi Tahan Lama? Cek 6 Rekomendasi Terbaiknya

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 14:15 WIB

5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit

5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 13:15 WIB

Physical vs Chemical Sunscreen, Mana yang Lebih Aman untuk Bumil? Cek 5 Rekomendasinya

Physical vs Chemical Sunscreen, Mana yang Lebih Aman untuk Bumil? Cek 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:35 WIB

Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual

Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB

Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D

Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:16 WIB

Mengenal Rape Culture Pyramid, Jangan seperti 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Mengenal Rape Culture Pyramid, Jangan seperti 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:15 WIB

6 Tips Parfum Tahan Lama di Baju, Wangi Tidak Mudah Hilang dan Lebih Awet

6 Tips Parfum Tahan Lama di Baju, Wangi Tidak Mudah Hilang dan Lebih Awet

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 11:56 WIB