Tegas! Ruben Onsu Bakal Pidanakan Akun yang Sebar Hoaks Tentang Betrand Peto, Apa Saja Ancaman Hukumannya?

M. Reza Sulaiman | Fajar Ramadhan | Suara.com

Rabu, 01 Februari 2023 | 08:15 WIB
Tegas! Ruben Onsu Bakal Pidanakan Akun yang Sebar Hoaks Tentang Betrand Peto, Apa Saja Ancaman Hukumannya?
Potret Ruben Onsu dan Betrand Peto. (Instagram/ betrandpetoputraonsu)

Suara.com - Baru-baru ini Ruben Onsu buka suara mengenai banyaknya informasi palsu alias hoaks yang beredar mengenai putra angkatnya, Betrand Peto Putra Onsu. Hal ini karena ada beberapa media sosial yang membuat narasi mengenai Betrand Peto yang dianggap salah.

Berdasarkan surat terbuka yang diunggah akun mopchannel dan ruben_onsu di Instagram, tertulis kalau pihak Ruben Onsu memberikan peringatan kepada para penyebar hoaks mengenai Betrand Peto.

"Kami selaku Kuasa Hukum dari PT. Media Bens Abadi dengan ini menyampaikan peringatan terbuka sehubungan dengan terdapat banyaknya unggahan pada sosial media dan platform video online atas artis di bawah naungan manajemen klien kami PT. Media Bens Abadi, yakni Betrand Putra Onsu," kata surat terbuka yang diunggah di akun mopchannel dan ruben_onsu di Instagram, dikutip Selasa (31/1/2023).

Lebih lanjut, dalam surat tersebut menjelaskan, berbagai informasi mengenai Betrand Peto tidak sesuai dengan fakta. Justru, informasi itu dapat mengundang opini yang dapat mencemarkan nama putra angkat Ruben Onsu dan Sarwendah ini.

"Adapun unggahan sebagaimana yang dimaksud adalah unggahan yang mengandung informasi yang dibuat dengan narasi tidak sesuai fakta maupun narasi-narasi yang termasuk opini tidak baik yang diduga dapat menyebabkan pencemaran nama baik dari Betrand Putra Onsu," lanjut surat tersebut.

Dalam surat tersebut juga terdapat peringatan keras kepada jika masih adanya oknum yang membuat informasi hoaks di media sosial. Pihak Ruben Onsu juga tidak akan segan untuk melaporkan secara hukum yang berlaku.

"Apabila sejak surat ini diterbitkan masih ada oknum yang melakukan kegiatan ini, kami akan proses sesuai ketentuan hukum di Indonesia," tegasnya.

Mengutip situs Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, terkait penyebaran berita bohong ini juga diatur dalam beberapa pasal di Undang-Undang.

Aturan larangan penyebaran hoaks

Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Sementara itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 390 yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”

Tidak hanya itu, penyebaran berita bohong alias hoax ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan (2) yaitu, ayat berbunyi (1)

“Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.” ayat (2) berbunyi “Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

Masalah berita hoaks ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 15 yang berbunyi:

“Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sayang Ibu, Betrand Peto Beri Bunga Untuk Sarwendah

Sayang Ibu, Betrand Peto Beri Bunga Untuk Sarwendah

| Rabu, 01 Februari 2023 | 08:02 WIB

Ruben Onsu Ancam Pengunggah Konten Tak Senonoh Betrand Peto

Ruben Onsu Ancam Pengunggah Konten Tak Senonoh Betrand Peto

| Rabu, 01 Februari 2023 | 07:01 WIB

5 Fakta Ruben Onsu Keluarkan Surat Tebuka, Tegur Orang Penyebar Berita Hoax Keluarganya

5 Fakta Ruben Onsu Keluarkan Surat Tebuka, Tegur Orang Penyebar Berita Hoax Keluarganya

Entertainment | Rabu, 01 Februari 2023 | 08:15 WIB

Terkini

Daftar Harga Mesin Cuci LG Front Loading 8 Kg Terbaru, Mulai dari Rp4 Jutaan

Daftar Harga Mesin Cuci LG Front Loading 8 Kg Terbaru, Mulai dari Rp4 Jutaan

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 21:05 WIB

Munif Taufik Dijuluki Justice Collaborator Kasus FH UI, Apa Ancaman Hukumannya?

Munif Taufik Dijuluki Justice Collaborator Kasus FH UI, Apa Ancaman Hukumannya?

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 20:50 WIB

Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri

Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

6 Mesin Cuci 2 Tabung Harga Rp1 Jutaan yang Hemat Listrik, Cocok untuk Rumah Tangga

6 Mesin Cuci 2 Tabung Harga Rp1 Jutaan yang Hemat Listrik, Cocok untuk Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 20:05 WIB

7 Rekomendasi Kacamata Anti Sinar UV 400, Lindungi Mata dari Sengatan Godzilla El Nino

7 Rekomendasi Kacamata Anti Sinar UV 400, Lindungi Mata dari Sengatan Godzilla El Nino

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 19:48 WIB

4 Ancaman Hukuman Berat Menanti 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat

4 Ancaman Hukuman Berat Menanti 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 19:47 WIB

7 Parfum Wanita yang Tercium dari Jarak Jauh, Murah Cuma Rp30 Ribuan

7 Parfum Wanita yang Tercium dari Jarak Jauh, Murah Cuma Rp30 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 19:42 WIB

Front Loading vs Top Loading, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mesin Cuci 1 Tabung

Front Loading vs Top Loading, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mesin Cuci 1 Tabung

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 19:37 WIB

Bukan Whistleblower, Munif Taufik Dicap Netizen Justice Collaborator di Kasus FH UI, Apa Bedanya?

Bukan Whistleblower, Munif Taufik Dicap Netizen Justice Collaborator di Kasus FH UI, Apa Bedanya?

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 19:35 WIB

5 Rekomendasi Primer yang Tahan Lama, Bikin Makeup Menempel Seharian

5 Rekomendasi Primer yang Tahan Lama, Bikin Makeup Menempel Seharian

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 19:05 WIB