Venna Melinda Disebut Rendahkan Martabat Suami Usai Bongkar KDRT Ke Publik, Bagaimana Menurut Islam?

Rabu, 08 Februari 2023 | 10:05 WIB
Venna Melinda Disebut Rendahkan Martabat Suami Usai Bongkar KDRT Ke Publik, Bagaimana Menurut Islam?
Jumpa pers Venna Melinda di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/2/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Ferry Irawan rupanya mengajukan gugat cerai terlebih dahulu terhadap Venna Melinda. Diwakili tim kuasa hukum, Ferry resmi mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (7/2/2023).

"Saya dan tim selaku kuasa hukum mas Ferry Irawan telah melakukan upaya hukum untuk mentalak cerai mbak Venna Melinda. Mas Ferry dan keluarga sudah memantapkan hatinya untuk mengajukan proses cerai sebagai penggugat," kata Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ferry Irawan di kawasan Senayan, Jakarta.

Di dalam berkas permohonan talak, Ferry Irawan membeberkan alasan ingin bercerai Venna Melinda. Intinya, Ferry merasa sudah tak dihargai lagi sebagai seorang suami.

Pengacara Ferry Irawan, Sunan Kalijaga dan Khairul Imam di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Pengacara Ferry Irawan, Sunan Kalijaga dan Khairul Imam di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Secara garis besarnya, mbak Venna Melinda, kami duga menjatuhkan harkat dan martabat mas Ferry Irawan selaku suami," kata kuasa hukum Ferry Irawan lainnya, Khairul Imam.

Ferry Irawan keberatan perkara rumah tangga dengan Venna Melinda dibeberkan ke publik. Apalagi ibu tiga anak sampai menyinggung masalah seksual.

Perselisihan dalam rumah tangga memang sesuatu hal yang kerap terjadi. Tidak jarang, muara dari perselisihan tersebut menyebabkan sikap nusyuz yang ditampakkan oleh sang istri. 

Tetapi, benarkah apa yang dilakukan Venna setelah mendapat perlakuan KDRT dari Ferry termasuk sikap nusyuz?

Dikutip dari Islami.nu Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i mendefinisikan nusyuz sebagai seorang perempuan yang menunjukan sikap durhaka di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami.

Nusyuz perempuan hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar. Selain haram, nusyuz juga mengakibatkan konsekuensi hukum berupa terputusnya nafkah.

Baca Juga: Ferry Irawan Gugat Cerai Talak Venna Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Lebih lanjut, dalam lanjutan teks di kitab al-Fiqh al-Manhaji dijelaskan bahwa seorang perempuan akan dianggap nusyuz apabila ia keluar rumah dan bepergian tanpa seizin suami, tidak membukakan pintu bagi suami yang hendak masuk, dan menolak ajakan suami untuk berhubungan badan padahal tidak sedang uzur seperti sakit atau lainnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI