Berdasarkan Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53, di mana sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik yang tergolong berat, yang menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat (maksimal 10 tahun) dan yang menyebabkan korban meninggal dunia (maksimal 15 tahun), dan termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan (20 tahun).
Tak Puas Pidanakan Ferry Irawan, Venna Melinda Akan Lapor ke Komnas Perempuan, Emang Dapat Jaminan Apa?
Senin, 13 Februari 2023 | 09:05 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Mulai Go Public, Verrell Bramasta Panggil 'Sayang' Saat Video Call Fuji Sebelum Kunjungan Kerja
08 Mei 2025 | 19:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 20:40 WIB
Lifestyle | 20:25 WIB
Lifestyle | 19:04 WIB
Lifestyle | 19:02 WIB
Lifestyle | 18:49 WIB
Lifestyle | 18:23 WIB
Lifestyle | 18:12 WIB
Lifestyle | 17:56 WIB
Lifestyle | 17:50 WIB