Mantan Hakim Ungkap 2 Celah Hukum Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati: Masyarakat Jangan Senang Dulu!

Bangun Santoso

Selasa, 14 Februari 2023 | 07:32 WIB
Mantan Hakim Ungkap 2 Celah Hukum Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati: Masyarakat Jangan Senang Dulu!
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbicara dengan penasihat hukumnya usak mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa utama kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yakni Ferdy Sambo divonis hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman mati. Vonis itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut eks Kadiv Propam Polri itu hukuman bui seumur hidup.

Vonis mati ini banyak direspons publik dengan positif. Hakim dianggap sudah memutus dengan adil atas apa yang telah dilakukan Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yosua. Bahkan, tak ada hal yang meringankan Sambo dalam pertimbangan hakim.

Namun demikian, pakar hukum sekaligus mantan hakim yakni Asep Iwan Iriawan mewanti-wanti masyarakat agar tak senang dulu atas vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Apa pasal?

Menurut pakar hukum yakni kini mengajar di Universitas Trisakti itu, ada dua alasan, kenapa masyarakat jangan senang dulu atas vonis mati kepada Ferdy Sambo.

Dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Selasa (14/2/2023), ahli pidana yang pernah menjadi hakim di PN Jakarta Pusat itu sepakat dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

“Sudah saya katakan di awal, kalau saya hakimnya saya matiin. Tapi detik-detik terakhir kita khawatir ada perubahan-perubahan kalau istilahnya Pak Mahfud ada gerilya. Kita hormati, kita hargai, ternyata Majelis mengikuti hati nuraninya,” kata Asep Iwan Iriawan.

Meski hakim telah menjatuhkan vonis mati, Asep mengingatkan, dalam KUHP yang baru mengatur, kalau orang dihukum mati, hukuman mati bisa berubah.

"Karena hukuman mati ini hukuman alternatif, jadi tiga tahun nanti kemudian akan diganti (diberlakukan RKUHP baru) berarti di 2025 itu RKUHP yang baru berlaku, itu disebutkan orang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah hukumannya, bisa seumur hidup, bisa 20 tahun, bisa dapat remisi-remisi ujungnya mungkin perjalanannya cuma (dihukum) 15 tahun," tutur Asep.

Asep kemudian melanjutkan, selain soal KUHP baru, kedua adalah ada Undang-undang grasi. Di mana dalam UU Grasi mengatakan, eksekusi mati belum dilaksanakan

baca juga

"Kedua, ada undang-undang grasi, grasi itu mengatakan, kalau orang mengajukan grasi, eksekusi belum bisa dilaksanakan, jadi setidaknya ada dua UU, UU grasi dan KUHP yang baru," ujar dia.

Karenanya, meski telah divonis mati, belum tentu eksekusi mati akan dilaksanakan.

"Jadi sekali lagi kepada teman-teman yang sekarang senang jangan senang dulu. Katakanlah ini ada banding, anggaplah nanti dikuatkan banding ditolak, katakan dikuatkan kasasi, atau menjalankan pelaksanaan PK (peninjauan kembali), pasti-pasti dilakukan (PK)." imnuh Asep.

Diketahui, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, hukuman bagi keduanya lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni masing-masing hukuman seumur hidup dan 8 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi: Dua Anak Jenderal Dijatuhi Vonis untuk Kolaborasi Pembunuhan Berencana Brigadir J

Pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi: Dua Anak Jenderal Dijatuhi Vonis untuk Kolaborasi Pembunuhan Berencana Brigadir J

Metro | Selasa, 14 Februari 2023 | 07:28 WIB

Nikita Mirzani Diledek Tak Punya Bekingan Setelah Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Nikita Mirzani Diledek Tak Punya Bekingan Setelah Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Bestie | Selasa, 14 Februari 2023 | 07:22 WIB

Usai Divonis Mati, Kamarudin Simanjuntak Siapkan Hal Ini Untuk Melawan Banding yang Akan Diajukan Ferdy Sambo

Usai Divonis Mati, Kamarudin Simanjuntak Siapkan Hal Ini Untuk Melawan Banding yang Akan Diajukan Ferdy Sambo

Soreang | Selasa, 14 Februari 2023 | 06:56 WIB

Dari Pembacaan Vonis Ferdy Sambo: Adanya Relasi Kuasa, Kecil Kemungkinan Brigadir J Melecehkan Putri Candrawathi Secara Seksual

Dari Pembacaan Vonis Ferdy Sambo: Adanya Relasi Kuasa, Kecil Kemungkinan Brigadir J Melecehkan Putri Candrawathi Secara Seksual

Metro | Selasa, 14 Februari 2023 | 06:50 WIB

Anak Ferdy Sambo Tulis Pesan Menyentuh Jelang Vonis Mati Ortu, Diserbu Ucapan Haru

Anak Ferdy Sambo Tulis Pesan Menyentuh Jelang Vonis Mati Ortu, Diserbu Ucapan Haru

Sumatera | Selasa, 14 Februari 2023 | 06:39 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukum Mati, Hotman Paris: Ada Rencana Melamar Jadi Kepala Lapas Penjara

Ferdy Sambo Divonis Hukum Mati, Hotman Paris: Ada Rencana Melamar Jadi Kepala Lapas Penjara

Metro | Selasa, 14 Februari 2023 | 06:30 WIB

Keluarga Brigadir J Puas Hasil Putusan Sambo dan FC, Kuasa Hukum: Ini Bukti Penegakan Hukum Tajam Juga ke Atas

Keluarga Brigadir J Puas Hasil Putusan Sambo dan FC, Kuasa Hukum: Ini Bukti Penegakan Hukum Tajam Juga ke Atas

Video | Selasa, 14 Februari 2023 | 07:30 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×