Vonis Ringan Richard Eliezer, Tonggak Sejarah Baru Justice Collaborator Di Indonesia

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 16 Februari 2023 | 06:01 WIB
Vonis Ringan Richard Eliezer, Tonggak Sejarah Baru Justice Collaborator Di Indonesia
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Suara.com - Penantian panjang masyarakat di Tanah Air terkait hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, akhirnya terjawab sudah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso mengetok palu dengan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis Hakim Wahyu Iman Santoso tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memohon majelis hakim menghukum Eliezer 12 tahun bui.

Sesaat setelah Hakim Wahyu membacakan vonis Bharada E, sorak-sorai pengunjung yang memadati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung pecah. Masyarakat, khususnya pendukung dan yang berempati kepada Richard Eliezer, bersuka cita atas vonis tersebut.

Luapan emosi masyarakat tentu saja cukup beralasan mengingat Eliezer merupakan sosok penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap skenario yang disusun Ferdy Sambo, yang kala itu menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri. Sambo diketahui menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J.

Berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi terungkapnya kasus yang sebenarnya, Bharada E mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak.

Namun, di balik vonis yang dinilai banyak pihak sudah mencerminkan rasa keadilan tersebut ada lembaga negara yang berperan penting, krusial, dan menentukan perjalanan panjang kasus yang menghebohkan masyarakat di Tanah Air tersebut.

Instansi negara yang berperan besar tersebut ialah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dikomandoi Hasto Atmojo Suroyo bersama Edwin Partogi Pasaribu, Achmadi, Antonius PS Wibowo, Livia Istania DF Iskandar, Maneger Nasution, dan Susilaningtyas.

Ketujuh pimpinan LPSK tersebut bersama jajarannya berjibaku untuk melindungi dan menjaga hak-hak Richard Eliezer sebagai penguak fakta agar tidak dilanggar.

"Kita semua patut bersyukur. Ini artinya (LPSK) membuat sejarah terutama bagi keberadaan justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo sebagaimana dilansir Antara, Rabu (15/2/2023).

Harapan Baru Peradilan Indonesia

Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada tersangka Richard Eliezer, Ketua LPSK berpandangan langkah yang diambil hakim menjadi sebuah harapan bagi penegakan hukum yang lebih baik di Tanah Air khususnya yang menyangkut justice collaborator.

Vonis sang penguak fakta itu seakan menjadi wahana sosialisasi bagi siapa saja utamanya untuk kepentingan yang jauh lebih besar.

Hasto berpandangan bahwa pertimbangan justice collaborator oleh hakim bisa membuat suatu kasus besar di kemudian hari terungkap lebih jelas, cepat, dan dibuktikan di persidangan melalui bantuan saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Detik-detik Tangis Haru Richard Eliezer Pecah saat divonis 1,5 Tahun Penjara

Detik-detik Tangis Haru Richard Eliezer Pecah saat divonis 1,5 Tahun Penjara

Video | Rabu, 15 Februari 2023 | 22:05 WIB

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Farhat Abbas: JPU Niscaya Berbuat Tak Adil ke Ferdy Sambo

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Farhat Abbas: JPU Niscaya Berbuat Tak Adil ke Ferdy Sambo

Video | Rabu, 15 Februari 2023 | 21:05 WIB

Tak Mau Buat Sedih, Richard Eliezer Larang Kedua Orangtuanya Datang dalam Sidang Pembacaan Vonis

Tak Mau Buat Sedih, Richard Eliezer Larang Kedua Orangtuanya Datang dalam Sidang Pembacaan Vonis

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 22:26 WIB

Viral Foto Putri Candrawathi saat Muda, Publik: Kok Mirip Vera Pacar Brigadir J

Viral Foto Putri Candrawathi saat Muda, Publik: Kok Mirip Vera Pacar Brigadir J

Sumbar | Rabu, 15 Februari 2023 | 21:30 WIB

Richard Eliezer Divonis 1,5 tahun, Kompolnas: Tentu Saja Tidak Bisa Menolak Perintah Atasan!

Richard Eliezer Divonis 1,5 tahun, Kompolnas: Tentu Saja Tidak Bisa Menolak Perintah Atasan!

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 21:25 WIB

Janji Setia Tunangan Richard Eliezer Bikin Haru, Didoakan Menikah Tahun Depan

Janji Setia Tunangan Richard Eliezer Bikin Haru, Didoakan Menikah Tahun Depan

Sumsel | Rabu, 15 Februari 2023 | 21:18 WIB

Ini Alasan Hakim Vonis Bharada E Hukuman 1 Tahun 6 Bulan

Ini Alasan Hakim Vonis Bharada E Hukuman 1 Tahun 6 Bulan

| Rabu, 15 Februari 2023 | 21:00 WIB

Terkini

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB