Pengertian Anak yang Berkonflik dengan Hukum Seperti AG Pacar Mario Dandy, Bisa Dihukum Berapa Lama?

M. Reza Sulaiman, Lilis Varwati

Jum'at, 03 Maret 2023 | 08:06 WIB
Pengertian Anak yang Berkonflik dengan Hukum Seperti AG Pacar Mario Dandy, Bisa Dihukum Berapa Lama?
Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)

Suara.com - Kekasih Mario Dandy Satriyo, Agnes Gracia (AG), ditetapkan sebagai pelaku oleh polisi dalam kasus penganiayaan David, anak pengurus pusat GP Anshor.

Hanya saja status AG dalam kepolisian tidak disebut sebagai tersangka melainkan anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa perbedaan status itu karena AG masih di bawah umur.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

Dengan demikian, tersangka dalam kasus penganiayaan David kini jadi tiga orang, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes.

Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)
Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)

Aturan terkait anak yang berhadapan dengan hukum tertulis dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam undang-undang itu diatur keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari penyelidikan hingga tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Adapun definisi anak yang berhadapan dengan hukum dalam undang-undang tersebut kriteria sebagai berikut:

  1. Anak yang berkonflik dengan hukum: anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
  2. Anak yang menjadi korban tindak pidana (anak korban): anak yang belum berumur 18 tahun dan mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan akibat tindak pidana.
  3. Anak yang menjadi saksi tindak pidana (anak saksi): anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

Sedangkan untuk penetapan hukuman kepada anak yang berkonflik dengan hukum akan disesuaikan dengan perilakukanya.

Jika keadaan dan perbuatannya dianggap akan membahayakan masyarakat, maka anak akan dijebloskan ke penjara khusus anak atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

baca juga

Meski begitu, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak juga paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Misalnya, jika anak dijatuhi hukuman dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka pidana yang dijatuhkan paling lama kurungan sepuluh tahun.

Anak juga akan menjalankan pembinaan di LPKA hingga ia berusia 18 tahun. Anak yang telah menjalani setengah dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik juga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kisah Haru Pemilik Jeep Wrangler Rubicon yang Digeber Mario Dandy Satriyo Menganiaya: Kerja di Inafis Polri, Jual Kopi dan Mi, Rumah di Gang Jati

Kisah Haru Pemilik Jeep Wrangler Rubicon yang Digeber Mario Dandy Satriyo Menganiaya: Kerja di Inafis Polri, Jual Kopi dan Mi, Rumah di Gang Jati

Metro | Jum'at, 03 Maret 2023 | 07:27 WIB

CEK FAKTA: Sri Mulyani Tanggapi 45 Ribu Pegawai Pajak Terjerat Kasus Serius, Benarkah?

CEK FAKTA: Sri Mulyani Tanggapi 45 Ribu Pegawai Pajak Terjerat Kasus Serius, Benarkah?

Sumatera | Jum'at, 03 Maret 2023 | 07:39 WIB

Kebrutalan Mario Dandy Diungkap Polda Metro Jaya: 3 Kali Tendang Kepala dan 2 Kali Injak Leher David

Kebrutalan Mario Dandy Diungkap Polda Metro Jaya: 3 Kali Tendang Kepala dan 2 Kali Injak Leher David

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 07:30 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×